Views: 2.2K
KETAPANG, JAPOS.CO – Perambahan Hutan Lindung Gunung Konar di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat secara Masif jadi Perkebunan Sawit Di Sorot.
Menurut keterangan Sandi ketua LSM AJAR menjelaskan, Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi untuk menjaga ekosistem dan kelestarian tanah dan air. Hutan lindung memiliki banyak fungsi, seperti mencegah banjir, mengatur tata air, dan memelihara kesuburan tanah, Menjaga keanekaragaman hayati,mencegah banjir, mengendalikan erosi.
Namun sayang Hutan Lindung Gunung Konar dilakukan perambahan secara masif Ratusan Hektar untuk membuka perkebunan sawit oleh Hj Jus, Jiku, dan oknum masyarakat atas nama kelompok Tani Sawit untuk kepentingan pribadi mereka.
“Hutan lindung itu jelas Undang-undangnya dan Sangsi hukum nya di NKRI , barang siapa yang secara sadar dan tau namun sengaja meramba hutan lindung secara masif membuka perkebunan sawit itu jelas melanggar hukum yang berlaku,” terang Sandi ketua LSM AJAR saat di konfirmasi di kediaman nya (06/02).
Sandi juga menambahkan boleh membuka lahan di kawasan hutan lindung namun harus mendapatkan izin dari Instansi terkait dan ada jenis -jenis tanamam yang boleh tanam, dan jenis tanaman sawit tidak dibolehkan ditaman di kawasan hutan lindung.
“Kami sudah memasukan loporan resmi terkait perambahan hutan lindung gunung Konar tersebut ke penegak hukum tingkat kabupaten, Provinsi, sampai ke Pusat jakarta sampai ke Presiden Prabowo, kita minta tangkap semua pelakunya,” tutup Sandi LSM AJAR (06/02).
Hingga berita ini di terbitkan Japos.co terus melakukan pengumpulan data-data terkait Pabrik Perusahaan sawit mana yang penampung hasil buah sawit dari kawasan Hutan Lindung Gunung Konar.(Agustinus)