BeritaKalimantan Tengah

Penanganan Jalan Takaras Mungku Baru KM 79 Senilai Rp 2,6 Milyar Lebih, Diduga Tidak Sesuai Kontrak

×

Penanganan Jalan Takaras Mungku Baru KM 79 Senilai Rp 2,6 Milyar Lebih, Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Sebarkan artikel ini
Penanganan Jalan Takaras Mungku Baru KM 79 Senilai Rp 2,6 Milyar Lebih, Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Views: 1.7K

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Takaras Mungku Baru KM 79 (DAK), yang dikerjakan oleh Pelaksana CV AKISHA INTI MULIA  Pusat Palangka Raya, menelan dana Rp 2.668.758.000,00,  diduga   dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan  kontrak.

Proyek  bersumber dari dana APBD Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024 ini, diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, karena yang terlihat dikerjakan diruas  tersebut hanya panjang 550 meter, terdiri dari pekerjaan  aspal panjang 250 meter dan agregat tanpa penutup aspal panjang 300 meter.

Bahkan pekerjaan  agregat tanpa penutup aspal yang terpasang di ruas tersebut, diduga volumenya  tidak sesuai yang dipersyaratkan dukomen kontrak, karena  ketebalannya hanya serkitar 5 cm.

Pekerjaan asal-asalan tersebut, diduga akibat selama pelaksanaan tidak ada pengawasan baik dari pengawas lapangan maupun konsultan pengawas, padahal dalam pelaksanaan Penanganan Long Segment  di ruas jalan tersebut, Dinas PUPR Kota Palangka Raya, telah  menyerahkan pekerjaan  pengawasan kepada Perusahaan Jasa Konsultan CV.KARTIGA RANCANG PUTERA dengan nilai kontrak  Rp. 147.900.000,00.

Dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan dilapangan terkendali dan mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan, sesuai yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat sasaran.

Sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal, sesuai uraian pekerjaan pengawasan.

Akibat dikerjakan asal-asalan, diduga tidak sesuai kontrak proyek peningkatan jembatan titian yang dianggarkan menelan dana sekitar Rp 2,6 Milyar  tersebut, dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang berkualitas.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, yang dikonfirmasi Jaya Pos lewat surat nomor : 006/HJP-KT/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, melalui surat nomor : 620/014/DPUPR-3/II/2025 tanggal 03 Februari 2025, yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.Filamri,S.T.,

Menyampaikan, bahwa pelaksanaan pekerjaan dimaksud sudah sesuai spesifikasi teknis dan sudah uji test Sandcone serta uji Test Fit. Dengan pekerjaan pokok pada ruas tersebut adalah Aspal HRS-WC dan Lapis Pondasi  Tanpa Penutup Aspal (LPTPA). Sedangkan pekerjaan minor yang dikerjakan diruas tersebut yaitu, tanah pilihan untuk leveling (meratakan), serta perbaikan struktur pondasi tanah dan pekerjaan galian normalisasi drainase.

Dalam surat tersebut, dijelaskan juga item pekerjaan yang dilakukan berupa, timbunan pilihan dari sumber galian panjang 2,7 Km, Penyiapan badan jalan panjang 2,7 Km, lapis pondasi agregat kelas A dan B panjang 250 meter, dan lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal (LPTPA) panjang 300 meter, serta Aspal HRS-WC panjang 250 meter.

Sebelumnya dalam surat tersebut, Filamri  menyampaikan ucapan terima kasih untuk dan atas peran serta Media Harian Jaya Pos dalam melaksanakan fungsi kontrolnya, sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Diharapkan peran ini semata-mata untuk memberikan kontribusi positif bagi keberhasiloan pelaksanaan pembangunan, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” tulisnya.

Terkait  pelaksanaan proyek tersebut, Filamri menjelaskan, bahwa pekerjaan jalan tersebut adalah kegiatan yang bersumber dari APBD (DAK) Kota Palangka Raya melalui program penyelenggaraan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, adalah upaya dari pemerintah kota Palangka Raya dalam meningkatkan aksesbilitas dan mobilisasi jaringan jalan kota, serta menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi kerusakan yang sebelumnya sangat parah pada jalan tersebut.

Namun, sangat disayangkan dalam memberikan klarifikasi,  pihak Dinas PUPR Kota Palangka Raya,  dinilai kurang transparan,  karena  saat diminta melampirkan  Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), permintaan tersebut tidak ditanggapi.

Padahal dalam surat, Jaya Pos meminta  bilamana pihak  Dinas PUPR K menyatakan, bahwa  pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak,   agar diberikan  klalrifikasi  dengan melampiri  Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 530 JAKARTA, JAPOS.CO – Pimpinan Redaksi TV One Lalu Mara Satriawangsa merasa keberatan dengan tudingan mantan pemain nasional Greg Nwokolo yang menyebut TV One memberikan honor di bawah Rp500…