Views: 1.7K
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Takaras Mungku Baru KM 79 (DAK), yang dikerjakan oleh Pelaksana CV AKISHA INTI MULIA Pusat Palangka Raya, menelan dana Rp 2.668.758.000,00, diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan kontrak.
Proyek bersumber dari dana APBD Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024 ini, diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, karena yang terlihat dikerjakan diruas tersebut hanya panjang 550 meter, terdiri dari pekerjaan aspal panjang 250 meter dan agregat tanpa penutup aspal panjang 300 meter.
Bahkan pekerjaan agregat tanpa penutup aspal yang terpasang di ruas tersebut, diduga volumenya tidak sesuai yang dipersyaratkan dukomen kontrak, karena ketebalannya hanya serkitar 5 cm.
Pekerjaan asal-asalan tersebut, diduga akibat selama pelaksanaan tidak ada pengawasan baik dari pengawas lapangan maupun konsultan pengawas, padahal dalam pelaksanaan Penanganan Long Segment di ruas jalan tersebut, Dinas PUPR Kota Palangka Raya, telah menyerahkan pekerjaan pengawasan kepada Perusahaan Jasa Konsultan CV.KARTIGA RANCANG PUTERA dengan nilai kontrak Rp. 147.900.000,00.
Dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan dilapangan terkendali dan mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan, sesuai yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat sasaran.
Sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal, sesuai uraian pekerjaan pengawasan.
Akibat dikerjakan asal-asalan, diduga tidak sesuai kontrak proyek peningkatan jembatan titian yang dianggarkan menelan dana sekitar Rp 2,6 Milyar tersebut, dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang berkualitas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, yang dikonfirmasi Jaya Pos lewat surat nomor : 006/HJP-KT/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, melalui surat nomor : 620/014/DPUPR-3/II/2025 tanggal 03 Februari 2025, yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.Filamri,S.T.,
Menyampaikan, bahwa pelaksanaan pekerjaan dimaksud sudah sesuai spesifikasi teknis dan sudah uji test Sandcone serta uji Test Fit. Dengan pekerjaan pokok pada ruas tersebut adalah Aspal HRS-WC dan Lapis Pondasi Tanpa Penutup Aspal (LPTPA). Sedangkan pekerjaan minor yang dikerjakan diruas tersebut yaitu, tanah pilihan untuk leveling (meratakan), serta perbaikan struktur pondasi tanah dan pekerjaan galian normalisasi drainase.
Dalam surat tersebut, dijelaskan juga item pekerjaan yang dilakukan berupa, timbunan pilihan dari sumber galian panjang 2,7 Km, Penyiapan badan jalan panjang 2,7 Km, lapis pondasi agregat kelas A dan B panjang 250 meter, dan lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal (LPTPA) panjang 300 meter, serta Aspal HRS-WC panjang 250 meter.
Sebelumnya dalam surat tersebut, Filamri menyampaikan ucapan terima kasih untuk dan atas peran serta Media Harian Jaya Pos dalam melaksanakan fungsi kontrolnya, sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Diharapkan peran ini semata-mata untuk memberikan kontribusi positif bagi keberhasiloan pelaksanaan pembangunan, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” tulisnya.
Terkait pelaksanaan proyek tersebut, Filamri menjelaskan, bahwa pekerjaan jalan tersebut adalah kegiatan yang bersumber dari APBD (DAK) Kota Palangka Raya melalui program penyelenggaraan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, adalah upaya dari pemerintah kota Palangka Raya dalam meningkatkan aksesbilitas dan mobilisasi jaringan jalan kota, serta menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi kerusakan yang sebelumnya sangat parah pada jalan tersebut.
Namun, sangat disayangkan dalam memberikan klarifikasi, pihak Dinas PUPR Kota Palangka Raya, dinilai kurang transparan, karena saat diminta melampirkan Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), permintaan tersebut tidak ditanggapi.
Padahal dalam surat, Jaya Pos meminta bilamana pihak Dinas PUPR K menyatakan, bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, agar diberikan klalrifikasi dengan melampiri Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (Mandau)