Views: 1.1K
CIAMIS, JAPOS.CO – Forum Bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kabupaten Ciamis mengajukan tuntutan kepada DPRD Ciamis agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Mereka menolak skema PPPK paruh waktu yang dianggap kurang memberikan kepastian karier dan kesejahteraan. Audiensi ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (5/2).
Koordinator Forum Bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kabupaten Ciamis, Indah Mustika, menyampaikan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis, baik legislatif maupun eksekutif, untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mendapatkan pengangkatan langsung menjadi ASN atau PPPK penuh waktu. “Dalam pengangkatan PPPK penuh waktu bisa mempertimbangkan usia dan pengabdian guru non ASN tersebut,” katanya kepada para awak media sembari menegaskan bahwa berdasarkan data BKN, sebanyak 553 guru non-ASN berstatus R3 direncanakan masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Padahal, menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, terdapat kekurangan guru sebanyak 1.465 orang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mencatat ada 3.123 tenaga non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang telah mengabdi di bawah satu tahun hingga lebih dari dua tahun. Di sisi lain, BKPSDM Ciamis mencatat jumlah tenaga non-ASN mencapai 2.203 orang, termasuk mereka yang telah mengikuti tahap seleksi pertama. “Berarti memungkinkan sekali kita bisa masuk kekosongan guru dengan status PPPK penuh waktu tanpa harus melewati PPPK paruh waktu,” ungkap Indah Mustika.
Indah Mustika mengkritisi mekanisme piloting dalam seleksi PPPK yang dianggap tidak adil. Ia menilai bahwa sistem ini tidak transparan karena hanya mempertimbangkan sertifikat pendidik (Serdik) dari piloting, tanpa melihat hasil seleksi kompetensi secara menyeluruh.
Padahal, dirinya termasuk dalam lima besar tertinggi dari 1.996 peserta seleksi kompetensi PPPK, namun tetap kalah dari peserta piloting yang hanya memiliki surat keterangan lulus Serdik. Indah menyoroti adanya dugaan praktik tidak transparan dalam proses seleksi PPPK tahun 2022. “Ada indikasi beberapa guru yang baru mengajar selama empat hingga lima bulan berhasil lolos seleksi PPPK, meskipun seharusnya syarat minimal adalah dua tahun tercatat dalam data pokok pendidikan, “ ungkapnya.
Sementara itu, dirinya yang telah mengabdi selama 16 tahun tidak lolos seleksi, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses seleksi tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino, mengakui bahwa persoalan tenaga honorer di Ciamis masih belum terselesaikan dengan baik. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif yang tetap sesuai dengan regulasi agar tenaga non-ASN dapat masuk dalam skema PPPK penuh waktu. “Pemerintah Kabupaten Ciamis harus bisa mensiasati agar guru non ASN bisa masuk PPPK,” ujarnya.
Hal senada ditegaskan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Jenal Aripin yang menyampaikan bahwa para guru honorer menginginkan kepastian dalam pengangkatan sebagai PPPK. “Jika pun harus masuk dalam skema PPPK paruh waktu, maka harus ada kepastian mengenai upah yang sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) serta penilaian kinerja yang transparan dan objektif. Mekanisme observasi yang dilakukan kepala sekolah dalam menilai kinerja guru honorer harus dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan subjektivitas, “ tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh didasarkan pada preferensi pribadi, tetapi harus berdasarkan evaluasi kinerja yang adil dan objektif. Terlebih, status PPPK paruh waktu memiliki durasi yang diperpanjang setiap tahun, sehingga perlu adanya sistem penilaian yang jelas untuk memastikan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik. (Mamay)