Views: 96
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl.Pelatuk III, V, VI, yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kota Palangka Raya, melalui rekanan dengan total pagu Rp 1.000.000,00 bersumber dari APBDP Kota Palangka Raya TA 2024, diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak. Proyek yang dilaksanakan mulai November-Desember 2024 ini, diduga tidak sesuai kontrak. Karena jembatan titian yang dibangun dilokasi tersebut, panjangnya hanya sekitar 180 meter, lebar 4 meter. Serta dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai dana yang anggarkan, dimana per-meternya ditaksir menelan dana sekitar Rp 5 juta.
Pekerjaan asal-asalan itu terlihat dari fisik bangunan jembatan titian, diduga menggunakan kayu yang mutu dan volumenya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dipersyaratkan. Karena bangunan jembatan titian tersebut seharusnya menggunakan kayu kelas I dan kelas II, dikerjakan menggunakan balok 5/10 dan papan kayu campuran, yang terdiri dari jenis ulin, benuas dan kayu hutan.
Pekerjaan asal-asalan tersebut, diduga akibat selama pelaksanaan tidak ada pengawasan baik dari pengawas lapangan maupun konsultan pengawas, padahal dalam pengadaan Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl. Pelatuk III, V dan VI, Dinas DPRKPP Kota Palangka Raya, telah menganggarkan dana pengawasan dengan pagu Rp 100 juta.
Menurut informasi Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl. Pelatuk III, V dan VI, yang diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak tersebut, telah dilakukan serah terima petama dan dinyatakan selesai atau di Provisional Hand Over (PHO) 100 %.
Akibat dikerjakan asal-asalan, diduga tidak sesuai kontrak proyek peningkatan jembatan titian yang dianggarkan menelan dana sekitar Rp 1 Milyar tersebut, dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang berkualitas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PRKPP Kota Palangka Raya, yang dikonfirmasi oleh Jaya Pos lewat nomor : 005/HJP-KT/I/2025, tanggal 30 Januari 2025, melalui surat nomor : 663/021.3/DPRKPP-KPN/II2025, tanggal 03 Februari 2025 yang ditanda tangani Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Medianata Mamala,S.T., selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Menyampaikan bahwa pekerjaan dikerjakan pada saat cuaca tidak memungkinkan dan dalam keadaan kondisi banjir. Dimana pekerjaan tersebut dibangun dengan panjang 175,5, lebar, 3,95 meter dan panjang 35 meter, lebar 1,95 meter.
Serta dengan spesifikasi kebutuhan material menggunakan material/kayu kelas I dan kelas II, sehingga menurutnya, kebutuhan material tersebut berdasarkan masing-masing pekerjaan berbeda-beda.
Menanggapi informasi, pekerjaan yang diduga dikerjakan asal-asalan di PHO 100 %, dan selama pelaksanaan tidak diawasi, Dia menjelaskan, PHO adalah penyerahan pertama hasil pekerjaan dilakukan ketika pekerjaan utama selesai, tetapi masih ada perbaikan kecil melalui masa pemeliharaan.
Sedangkan FHO (Final Hand Over) adalah penyerahan akhir hasil pekerjaan setelah masa pemeliharaan berakhir, dengan demikian pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan penyerahan pertama/PHO. serta pekerjaan diawasi oleh konsultan dengan komunikasi secara berkala dengan mempertimbangkan pekerjaan terhadap kondisi cuaca dan lokasi banjir. Dengan demikian pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
Terkait pelaksanaan proyek ini, pihak Dinas DPRKPP Kota Palangka Raya, dalam memberikan klarifikasi dinilai tidak transparan, karena saat diminta melampiri surat tersebut dengan Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), permintaan tersebut tidak ditanggapi.
Padahal dalam surat Jaya Pos meminta, bilamana pihak Dinas PRKPP Kota Palangka Raya menyatakan, bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, agar diberikan klalrifikasi dengan melampiri Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (Mandau)