Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Kejagung Geledah Smelter BTI dan ATD

×

Kejagung Geledah Smelter BTI dan ATD

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan agung RI

Views: 100

JAKARTA, JAPOS.CO – Pada Minggu (26/01/2025), sejumlah media melaporkan bahwa kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap smelter timah, sebagai bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejagung tidak hanya menyasar individu, tetapi juga perusahaan – perusahaan besar yang terlibat dalam industri timah di Indonesia.

Menanggapi laporan tersebut, Harli Siregar, kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang telah melakukan penggeledahan.

“Iya. Penyidik melakukan upaya upaya paksa berupa penggeledahan dan pemeriksaan lapangan untuk mempermudah penyidikan terhadap tersangka (tsk) korporasi,” jelas harli siregar dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Senin (27/01/2025) sore.

Dari informasi yang diperoleh, dua smelter yang digeledah dalam operasi ini adalah BTI dan ATD. NAMUN, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut kepada penyidik mengenai apakah kedua smelter tersebut memang terlibat dalam penyegelan yang dilakukan.

Diduga pengusaha berinisial “AA” sebagai salah satu pemilik BTI dan pernah menjabat sebagai direktur perseroan, dimana saat itu perseroan juga aktif menjual ingot kepada PT Timah tbk, bahkan mencapai ribuan ton yang harganya diduga jauh di atas harga pasaran, sehingga penjualan tersebut terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, kini diketahui saudara “AA” masih tercatat aktif sebagai salah satu pengurus di asosiasi pertambangan timah terbesar di Indonesia.

Maka patut diduga hal itulah yang menjadi salah satu penyebab smelter BTI bakal diperiksa oleh kejagung RI saat ini.

Terkait mana – mana smelter yang dilakukan penyegelan oleh penyidik, kami kurang tau namun terkait TSK Korporasi, apakah BTI dan ATD ikut di dalamnya coba cek ke penyidik,” ujar Harli Siregar.

Sebelumnya, kejagung telah menetapkan lima perusahaan smelter sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk di Bangka Belitung, pada periode 2015 – 2022.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti perkasa (VIP). Kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai 300 triliun.

Kejagung terus berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap smelter BTI dan ATD menjadi langkah penting dalam penyidikan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan.

Pihak kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi tata niaga timah.

Langkah kejagung dalam melakukan penggeledahan terhadap smelter ini menunjukan bahwa lembaga hukum tersebut tidak main-main dalam menangan kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar. Penyidik lebih lanjut diharapkan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait peran korporasi dalam kerugian negara yang sangat besar ini.( Sumber:intrik.id, Editor : KBO-Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *