Views: 62
BELITUNG, JAPOS.CO – Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra SH SIK, menegaskan pihaknya terus mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Belitung Provinsi Kep Babel.
Selama Januari 2025, Sat Resnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap kejahatan peredaran narkotika mengamankan 5 tersangka barang bukti narkotika jenis sabu total berat 34,79 gram.
Kapolres Belitung, memimpin press release didamping Kabag Ops Kompol Deddy Nuary SH SIK, Kasat Narkoba AKP Anton Sinaga SH, Kasubsi Penmas Humas Aipda Komeri, pengungkapan kasus kejahatan narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Belitung Kamis (06/02), di Mapolres Belitung.
Menurut Deddy pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, Sinergi antara Kepolisian dengan masyarakat diperlukan memutus mata rantai kejahatan peredaran narkotika di daerah ini,” mengamankan 6 tersangka, P, EP, GR, FA, DP, dan PR, menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 34,79 gram, terbagi beberapa paket yang siap edar.
Adanya pengungkapan ini, Polres Belitung memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan peredaran narkotika meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya narkotika. Kegiatan press release ini bentuk profesionalisme dan transparansi kepolisian memberantas segala tindak kejahatan narkotika didaerah ini, pungkasnya.
Kasat Narkoba, AKP Anton Sinaga SH menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus menyembunyikan barang haram tersebut, mulai dari sistem “lemparan” hingga penyimpanan di tempat tersembunyi seperti botol bedak dan kotak susu.
Pada 20 Januari 1 kasus tersangka: P dan EP Lokasi: Jl Hasyim Idris, Kecamatan Tanjungpandan Barang Bukti: 50 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu 16,93 gram, 5 lembar tisu warna putih, 1buah plastik warna merah, 1bungkus snack batter, 1plastik bening ukuran sedang, 1unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BN 3648 WH, 1buah Hp OPPO A17k warna gold, 1buah Hp VIVO Y02t warna biru.
Menurut Anton, pada 21 Januari 2 kasus tersangka, GR Lokasi: Jl Air Ketekok, Tanjungpandan barang bukti:
1 bungkus plastik bening berisikan sabu 0,47 gram,1 wadah plastik warna kuning,1 potongan sedotan, 2 pipa kaca/pirex, 1rangkaian alat hisap sabu bong, 1korek api gas warna merah, 1unit sepeda motor Soul GT warna biru BN 7358 FB, 1buah Hp INFINIX Smart 7 warna putih. 3 Kasus pada 23 Januari tersangka: FA Lokasi: Perumahan Puri Kirana 2, Tanjungpandan Barang Bukti: 1 bungkus plastik bening berisikan sabu 0,31 gram, 2 pipa kaca ,1bong, 1korek api gas warna merah, 1 botol kecil terbungkus plastik coklat, 1 dompet coklat bertuliskan “Nano Spray Milionan Group”
1 bungkus kotak rokok “Raptor”, 1buah Hp OPPO 16K warna putih, 1kartu ATM BCA atas nama Febrian Asmadi.
Pada 24 Januari 4 kasustersangka: PR Lokasi: Jl Aik Lengkuas, Tanjungpandan Barang Bukti:
20 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu 7,81 gram, 1 plastik bening ukuran sedang, 1botol bedak Cussons Baby warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu BN 2469 WF, 1buah Hp OPPO A5s warna hitam dan 5 Kasus pada 29 Januari tersangka: DP,Lokasi: Jl Permai I, Tanjungpandan
Barang Bukti:
25 bungkus plastik bening berisikan sabu 9,27 gram, 1 kotak susu Ultra Milk 1 pack plastik bening ukuran kecil 1unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4T 250 cc warna merah tanpa nomor polisi, 1buah Hp Redmi Note 8 warna biru, para tersangka dijebloskan di sel tahanan Polres Belitung untuk pengusutan.
Dari hasil pengungkapan kasus, para tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Keenam tersangka diamankan dijebloskan di sel rumah tahanan Polres Belitung untuk pengusutan, pungkasnya.(YUSTAMI)