Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Mantan Suami Telantarkan Mantan Istri dan 3 Anak, Ajukan Peninjauan Kembali

×

Mantan Suami Telantarkan Mantan Istri dan 3 Anak, Ajukan Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Pengadilan dan Kantor Disdukcapil

Views: 49

JAKARTA, JAPOS.CO – Kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Jesaya alias Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berpotensi merugikan korban Jenny Monalisa Gultom. Peristiwa ini bermula pada Selasa, 8 April 2014, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenny Monalisa selaku penggugat, permohonan tingkat pertama dengan Nomor 170/Pdt.G/2014 dan kasasi PK Nomor 875 PKP 2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik pada 22 Agustus 2024. Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Rabu (4/2), melalui PTSP Mahkamah Agung menyatakan telah menerima permohonan PK tersebut dan sedang dalam proses penelaahan serta registrasi.

Jesaya Ginting sebelumnya menjalani kehidupan rumah tangga dengan Jenny Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak, yaitu Sania Ginting, Samuel Ginting, dan Saskia Ginting. Ketidakharmonisan rumah tangga memicu Jesaya untuk menggugat cerai istrinya. Salah satu persyaratan administrasi perceraian adalah Akta Perkawinan. Akta asli pasangan ini telah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara pada 31 Agustus 1999.

Namun, Jesaya diduga berniat membuat akta baru tanpa melibatkan Jenny Monalisa. Ia menyerahkan KTP-nya kepada ayahnya, Jeneng Ginting, yang kemudian meminta bantuan Ramlan Ginting dan Warta Aries (yang hingga kini masih buron) untuk mengurus akta tersebut.

Pada Februari 2014, Ramlan Ginting, Warta Aries, dan dua orang lainnya yang mengaku sebagai Jesaya Ginting dan Jenny Monalisa Gultom mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang. Mereka menyerahkan berbagai dokumen palsu, antara lain:

1. Surat keterangan pengantar kepala desa.

2. Fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari gereja.

3. Fotokopi surat baptis dan ijazah pasangan suami istri

4. Kartu Keluarga dan KTP palsu

Karena tidak mencurigai keabsahan dokumen tersebut, staf dinas, Misda Azmi, memproses permohonan tersebut. Akta Perkawinan dengan Nomor 1207-KW-26022014-0007 akhirnya diterbitkan pada 8 April 2014.

Berdasarkan akta palsu itu, Jesaya menggugat cerai Jenny Monalisa di Pengadilan Negeri Medan, yang menghasilkan putusan cerai dengan Nomor 170/Pdt.G/2014/PN.Medan. Merasa dirugikan dan ditelantarkan bersama ketiga anaknya, Jenny Monalisa melaporkan kasus ini ke Polres Deli Serdang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 6303/DTF/2016 menunjukkan bahwa tanda tangan Jenny Monalisa pada dokumen akta tersebut adalah palsu. Desain tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan asli yang biasa digunakan oleh Jenny Monalisa.

Dalam persidangan, Jesaya didakwa dengan dua pasal ayat (2), yaitu:

1. Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pembuatan surat palsu

2. Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Jenny Monalisa Gultom, baik secara hukum maupun dalam kehidupan keluarga.

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya menjaga keabsahan dokumen resmi serta dampak serius yang dapat timbul akibat tindakan pemalsuan surat. Pihak berwenang terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang masih buron dalam kasus ini.

Kasus tersebut kini berada dalam proses penelaahan dan registrasi di Mahkamah Agung, menunggu keputusan lebih lanjut terkait permohonan PK yang diajukan korban Jenny Monalisa Gultom.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *