Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

×

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto : pengurus BPJS Pusat dan BPJS Banda Aceh

Views: 50

BANDA ACEH, JAPOS.CO – BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Dewan Penasihat Syariah (DPS) mempersembahkan dua buku istimewa berjudul Asa dari Serambi Makkah dan Buku Saku Layanan Syariah Program JKN. Peluncuran kedua buku tersebut diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan umat muslim di Aceh dalam memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus
mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Buku Asa dari Serambi Makkah menggambarkan napak tilas layanan syariah JKN di Provinsi Aceh, mulai dari inisiasi mengawalinya, proses penerapan, hingga dinamika implementasinya di lapangan. Buku tersebut juga memuat gagasan dan pandangan para praktisi, akademisi, hingga pemuka agama lainnya mengenai perjalanan layanan syariah
JKN di Aceh. Sementara, Buku Saku Layanan Syariah Program JKN diperuntukkan bagi pegawai BPJS Kesehatan guna menyeragamkan pemahaman mengenai standar
operasional prosedur dalam memberikan layanan sesuai prinsip syariah.

“Implementasi layanan syariah ini merupakan upaya kami untuk mengakomodir sebagian masyarakat yang ingin JKN dilaksanakan sesuai prinsip syariah, seperti di Provinsi Aceh.Tentu perlu dilakukan improvement untuk menyempurnakan layanan syariah JKN ini ke depannya. Namun kami sampaikan bahwa sejak awal Program JKN berjalan, BPJS
Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah. Kalau secara fundamental, jika kita bicara
gotong royong (taawun), maka Program JKN itu sudah sangat berlandaskan pada prinsip
syariah,” ujar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, Rabu (05/02).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa proses akad pendaftaran peserta JKN di BPJS Kesehatan yaitu akad hibah, yang
dilakukan antara peserta-individu dan peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan. Dalam akad hibah ini, iuran peserta JKN menjadi dana publik yang dimiliki bersama karena
sudah dihibahkan.

“DJS merupakan dana ta’awun milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta, bukan menjadi milik pengelola atau badan/lembaga. BPJS Kesehatan tidak mengambil
keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip not for profit,” katanya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro menambahkan, untuk memudahkan peserta membayar iuran JKN, BPJS Kesehatan telah
bekerja sama dengan lebih dari satujuta kanal penbayaran, di antaranya merupakan perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh, Bank Muamalat, Bank BJB Syariah, Bank NTB Syariah, serta BTPN Syariah. Kanal pembayaran iuran melalui
mitra perbankan syariah tersebut tidak hanya bisa diakses di Provinsi Aceh, melainkan di seluruh Indonesia.

“Pengelolaan investasi dana JKN tidak luput dari nilai-nilai syariah. Tahun 2024, total dana
JKN yang ditempatkan pada instrumen syariah adalah sebesar Rp40,13 triliun atau 54,34% dari total portofolio DJS Kesehatan. Sementara, total pen dapatan investasi DJS yang ditempatkan pada instrumen syariah mencapai Rp2,7 triliun atau 50% dari total pendapatan DJS Kesehatan’ jelasnya.

Sementara itu, Deputi Peningkat an Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh atas
konsisten sinya melindungi kesehatan masyarakat setempat.

Sebagai salah satu daerah yang paling cepat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), kini ada lebih dari 5,4 juta jiwa atau 98% penduduk Aceh sudah terdaftar ke dalam Program JKN.

Menurutnya, implementasi layanan syariah JKN merupakan cerminan kolaborasi yang apik antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan BPJS Kesehatan.

“Persepsi kon sep syariah dalam Program JKN ini perlu diseragamkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Peluncuran buku ini diharapkan bisameningkatkan literasi
masyarakat luas mengenai hal tersebut. Lebih jauh lagi, semoga ke depannya versi digital buku ini dapat didistribusikan hingga ke perguruan tinggi di Aceh, sebagai sarana edukasi generasi muda tentang jaminan kesehatan,” ujar Nunung yang juga menjabat sebagai

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Ketua DPS BPJS Kesehatan, sekaligus Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M.
Cholil Nafis mengungkapkan bahwa peluncuran kedua buku tersebut diharapkan dapat menginspirasi masyarakat yang ingin beropini atau menulis gagasan mereka mengenai layanan syariah JKN di negara muslim terbesar di dunia. Di sisi lain, keberadaan buku-buku tersebut juga diharapkan dapat dijadikan panduan oleh pegawai BPJS Kesehatan dan masyarakat di Aceh dalam memberikan maupun mengakses layanan JKN secara syariah.

“Masyarakat punya peran penting untuk memberikan sumbangsih luar biasa bagi penyempurnaan BPJS Kesehatan di lapangan. Dalam Islam, kita diajarkan tolong-menolong dalam kebaikan. Jadi niatkan setiap iuran yang kita bayarkan seperti bersedekah supaya bernilai pahala. Ini adalah program yang berangkat dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh,
Zulkifli. Menurutnya, buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi,ulama, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat luas dalam memahami dan mengembangkan layanan kesehatan yang sesuai prinsip lslami.

“Pelaksanaan layanan JKN syariah bukan hanya sekedar tuntutan regulasi, namun juga merupakan komitmen kita untuk memberikan layanan yang rahmatan lil alamin, yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.
Pemerintah Provinsi Aceh juga berupaya memastikan agar seluruh masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan yang berkualitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah,” tegasnya.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *