Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Pasangan Pagar Tanah Balai POM Kediri Syarat Penyimpangan, LSM Focus Luncurkan Pengaduan Setelah FHO

×

Pasangan Pagar Tanah Balai POM Kediri Syarat Penyimpangan, LSM Focus Luncurkan Pengaduan Setelah FHO

Sebarkan artikel ini
Pagar depan

Views: 36

KEDIRI, JAPOS.CO – Sumber APBN rupiah murni dalam paket kuntruksi oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Pusat, pengadaan pekerjaan pemagaran tanah balai POM kediri berlokasi Kecamatan Ngasem Desa Tugurejo Kediri pagu Rp.630.693.000 metode E-Purchasing pelaksana oleh CV CA senilai Rp.486.085.950,37 massa 60 hari kalender.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan Japos.co indikasi abaikan tuangan dokumen kontrak akan kualitas dan kwantitas syarat dalam rencana pelaksanaan potensi kerugian Negara Gultomo kadarse saat melintas mengungkap galian dengan kedalaman 90 cm terbagi sebelum pekerjaan mulai seharusnya melakukan pemadattan kemudian urukan pasir tebal 5cm,lantai kerja cor 5cm dan pasangan Anstampeng ketebalan 20cm dengan volume 21,46 m3 di duga Raib.

Pasangan kali Batu belah dengan diameter 15/20cm diduga tidak dilakukan maksimal sepanjang volume 84,39 M3 dengan tinggi 70 cm komposisi Campuran seharusnya 1pc:5ps agar mendapatkan karakteristik sesuai ketentuan akan tetapi Nampak Tersiasati hingga 1pc:12ps kondisi manual tanpa takaran kubus slam alhasil kwalitas pekerjaan mengalami keretakan.

Dalam ketentuan untuk semua pembuatan beton di haruskan mencapai K-300 untuk Kolom pondasi dan balok dalam Usia maksimal 28 hari akan tetapi terabaikan guna mencari keuntungan di luar batas wajar seharusnya bila mengikuti persyaratan dokumen kontrak hanya 15 sampai 20% ke kantong rekanan dari seluruh item pekerjaan dengan Cara mereka mensiasati mencari celah guna pertebal isi kocek,parahnya lagi Pelanggaran TKDN seharusnya melakukan pemotongan 15 persen akan tetapi diduga penyelenggara melakukan pembiaran Nampak Bahan precas Kolom Panel Beton Pracetak 300 x 15 x 15 Mutu K 300 Calvary / Lisa / Karunia dan Panel Beton Pracetak ukuran 240 x 40 x 5 cm Mutu K 300 Calvary / Lisa / Karunia bahkan pasangan besi 12 gunakan merek BHS seharusnya MS ucapnya sambil berlalu

Anggota LSM Focus Curruption angkat bicara mengacu Perpres12 Tahun 2021 junto perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf “i” menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak.; 2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;dan antara PPK dengan masing-masing penyedia pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan.

Bahkan Rujukan UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kita tinggal menunggu masa PHO dan FHO akan muncul kerugian Negara, untuk Itu pihak APH harus melakukan sidak bila terjadi pengaduan masyarakat, lemahnya pengawasan penyelenggara berdampak pembebanan keuangan potensi kerugian negara,” terangnya.(Sgt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 32 JAKARTA, JAPOS.CO – Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Jakarta Utara menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam mengurus kir kendaraan,  karena akan merugikan konsumen sendiri.Advertisementscroll…