Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Kabid Perkim – LH Ketapang Akui keseluruhan Paket Proyek Tahun 2024 Dimintai Data oleh Polda Kalbar Melalui Surat Resmi

×

Kabid Perkim – LH Ketapang Akui keseluruhan Paket Proyek Tahun 2024 Dimintai Data oleh Polda Kalbar Melalui Surat Resmi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kabid Perkim-Lh Kabupaten Ketapang A Rajak menunjukkan Bukti Surat Permintaan keseluruhan data Paket proyek Tahun 2024 oleh Polda kalbar di Ruang Kerjanya.

Views: 297

KETAPANG.JAPOS.CO – Kepala Bidang ( Kabid) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim- LH) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat A Razak Akui keseluruhan data paket Proyek Tahun 2024 di mintai oleh Polda Kalbar dengan menunjukkan Bukti surat dari Polda Kalbar melalui Ponsel miliknya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Keseluruhan data paket Proyek Tahun 2024 Perkim- LH , khusus bidang yang saya tangani ini di mintai oleh Polda kalbar. ini bukti surat permintaan keseluruhan data proyek tahun 2024 dari Polda Kalbar. Kami saat ini menyiapkan semua dokumen yang diminta oleh polda kalbar,” ungkap A Rajak di ruang kerjanya (31/01).

Saat ditanya nomor surat permintaan keseluruhan data proyek tahun 2024 dari polda Kalbar tersebut, A Razak menjaskan bahwa nomor surat tersebut adalah rahasia dan tidak boleh diketahui, dirinya hanya menunjukkan bukti Cap Surat permintaan data proyek tahun 2024 di Dinas Perkim-Lh dari polda Kalbar dan isi surat sambil menutup nomor Surat di Ponsel miliknya menggunakan jari tengahnya.

“Surat permintaan keseluruhan data -data Proyek Tahun 2024 dari Polda kalbar ini, saya tidak karang-karang, nomor surat polda kalbar saya rahasiakan, isi suratnya Permohonan semuan Dokumen baik tertulis, foto fisik Proyek, dan lainnya,” lanjut A. Rajak kepada Japos.co.

Untuk mengetahui kebenaran surat Permohonan Permintaan keseluruhan data-data Proyek Tahun 2024 di Dinas Perkim-Lh Kabupaten Ketapang oleh Polda Kalbar, Japos.co melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke AKBP Bayu S selaku Humas Polda Kalbar, dirinya menjelaksan Bahwa dirinya akan cek dulu informasi ini.

“Saya Cek dulu ya bang,” ucap AKBP Bayu S selaku Humas Polda Kalbar melalui pesan Whatsapp ( 01/02).

Merespon Surat Permohonan Permintaan data-data keseluruhan Proyek Tahun 2024 di Dinas Perkim-Lh Kabupaten Ketapang oleh Polda Kalbar tersebut, Ketua LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang berharap agar Polda kalbar secara serius mengusut adanya indikasi dugaan korupsi pada Dinas Perkim-Lh kabupaten ketapang Tahun 2024. Ketua LSM Tindak Indonesia kabupaten Ketapang berharap agar Surat permintaan keseluruhan data Proyek di Dinas Perkim-Lh kabupaten Ketapang tahun 2024 tersebut tidak menjadi modus lain dugaan udang di balik Bakwan.

“Jika Polda Kalbar sudah melayangkan surat permohonan permintaan keseluruhan data-data Proyek Tahun 2024 di Dinas Perkim-Lh Kabupaten Ketapang, kita berharap Polda kalbar Serius dalam mengungkap dugaan Tindak pidana korupsinya, jangan hanya Ada modus dugaan Udang di balik Bakwan”. tutur Supriadi Selaku Ketua LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang saat di konfirmasi di kantor nya (02/02).

Hingga berita ini diterbitkan Japos.co terus melakukan pengumpulan data-data terkait kabar burung di Warung -warung kopi adanya dugaan Monopoli paket proyek, dugaan transaksi jual beli paket proyek Tahun 2024 di Dinas Perkim-Lh Kabupaten Ketapang dan Motif dibalik Kasus Lempar Bom Molotov tahun 2022 di halaman kantor Bupati Ketapang silam oleh A Razak sebelum menjabat sebagai Kabid di Dinas Perkim-Lh.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 32 GARUT, JAPOS.CO – Bangunan diatas luas lahan 3000 meter lebih dengan bangunan empat lantai diresmikan PJ Garut Barnas ( 3/02) di wilayah kecamatan Tarogong kidul ,dihadiri para SKPD,…

Berita

Views: 79 JAKARTA, JAPOS.CO – Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Jakarta Utara menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam mengurus kir kendaraan,  karena akan merugikan konsumen sendiri.Advertisementscroll…