Views: 66
JAKARTA, JAPOS.CO – Wakil Ketua MPR yang juga koordinator pengkajian Edhie Baskoro Yudhoyono menyerahkan palu sidang kepada Taufik Basari SH SHum LLM. Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR periode 2024-2029. Penyerahan palu sidang, itu sebagai penanda ditetapkannya pimpinan dan anggota K3 MPR RI periode 2024-2029. Penetapan pimpinan dan anggota K3 itu dilaksanakan pada sidang pleno pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan yang berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR periode 2024-2029 terdiri dari 65 orang anggota. Ke 65 orang anggota K3 periode 2024-2029, itu terdiri dari 9 orang utusan FPDI Perjuangan, 9 orang utusan F Partai Golkar, 8 orang utusan F Partai Gerindra, 6 orang utusan F Partai Nasdem, 6 orang utusan FPKB, 5 orang utusan FPKS, 5 FPAN, 4 orang utusan F Partai Demokrat serta 13 orang utusan Kelompok DPD. Sedangkan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR periode 2024 dijabat Taufik Basari utusan dari F Partai Nasdem, dengan empat Wakil Ketua. Masing-masing Djarot Saiful Hidayat (FPDI Perjuangan) Rambe Kamarul Zaman (F Partai Golkar), Martin Hutabarat (F Partai Gerindra) dan Ajiep Padindang (Kelompok DPD).
Kepada para wartawan, Taufik Basari menegaskan pihaknya akan memperdalam kajian-kajian yang berkaitan dengan kepentingan negara dan Masyarakat. Termasuk kasus-kasus actual yang terjadi belakangan. Komisi Kajian Ketatanegaraan juga akan memperdalam kajian terkait rekomendasi MPR sebelumnya tentang amandemen UUD NRI 1945.
“Kami akan mengajak serta masyarakat dalam jumlah yang lebih besar, tidak terbatas hanya pada masyarakat kampus dan pakar hukum tatanegara saja. Karena itu kalau ada pertanyaan apakah MPR akan segera melakukan amandemen seperti rekomendasi MPR periode sebelumnya, maka kita masih akan meminta pendapat dan masukan dari Masyarakat banyak, sebelum mengambil keputusan,” ungkat Taufik Bastari.
Selain meminta masukan, pendapat dari Masyarakat kata Taufik Basari juga akan dijadikan sebagai jembatan penghubung antara kelembagaan MPR dengan masyarakat luas, termasuk ormas, dunia kampus dan para pakar hukum tatanegara.
Komisi Kajian Ketatanegaraan akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Badan pengkajian MPR, yang juga memiliki tugas melakukan kajian ketatanegaraan. Termasuk dalam memilih dan menentukan materi, substansi, kegiatan, pembagian kerja dan strategi yang akan menjadi tugas K3.
“Kami tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri, K3 harus bisa menjadi partner yang baik bagi Badan Pengkajian MPR untuk bekerjasama dan memberikam dukungan secara maksimal,” pungkas Taufik.(Red)