Views: 55
PEKANBARU, JAPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Provinsi Riau. Hingga saat ini, sebanyak 173 pelaksana perjalanan dinas telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik SPPD fiktif dengan total mencapai Rp16.149.745.800.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa para pelaksana yang telah mengembalikan uang tersebut terdiri dari berbagai kategori pegawai, yaitu 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), 51 tenaga harian lepas (THL) atau honorer, serta 2 tenaga ahli (TA).kata Ade Kuncoro Jumat (31-1-2025)
Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam keterangannya, Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Namun, untuk kepastian jumlah kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian pasti menunggu hasil PKN BPKP,” ujar Kombes Ade Kuncoro.
Selain itu, penetapan tersangka dalam kasus ini juga masih menunggu hasil resmi dari perhitungan tersebut. “Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil PKN,” tambahnya.
Kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau ini telah menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang disita dalam penyelidikan. Polda Riau menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam pengembalian dana perjalanan dinas ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang merasa pernah menerima dana perjalanan dinas yang tidak sesuai prosedur agar segera mengembalikannya guna menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah hasil PKN BPKP keluar.(AH)