Views: 37
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Masih segar dalam benak dan ingatan kita baru baru ini saat jajaran Polda Sumut melakukan penggerebekan dan penangkapan pengedar narkoba di Kampung Bajigur Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar yang dilakukan Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) pada Rabu (15/1/2025) lalu yang berhasil mengamankan tiga orang laki laki beserta barang bukti ratusan paket narkotika.
Tindakan yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut sejalan dan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program dan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas berbagai ancaman yang menggerogoti bangsa dan negara salah satunya narkoba.
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba secara tegas menjadi sinyal kuat bagi semua bahwa pemerintah tidak main main dan tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi ancaman ini.
Ketegasan dan komitmen ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi sudah diwajantahkan ke dalam aksi nyata di berbagai wilayah. Di bawah komando Presiden, seluruh jajaran penegak hukum seperti Polri dan BNN dan pemerintah dari pusat sampai ke daerah diminta bergerak serempak, menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.
Namun ketegasan pemerintah ini sepertinya tidak digubris oleh beberapa THM. Salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar yakni Koin Bar. Pengusaha Koin Bar beserta kaki tangannya seakan akan sepele dan menganggap diri kebal hukum dan masih terus beroperasi hingga hari ini.
Kondisi ini terus terjadi diduga karena Kapolres Kota Pematangsiantar yang memiliki wewenang penuh dalam penegakan hukum terkesan tutup mata dan membiarkan THM Koin Bar terus beroperasi dengan menjajakan minuman keras (jenis botol) dari luar dan narkoba diduga kuat ‘vitamin goyang’ jenis ekstasi di dalamnya.
Hasil pantauan tim media, Sabtu (25/1/2025) sekira pukul 23.45 WIB, merasa miris sekaligus prihatin atas lemahnya Polres Pematangsiantar dalam menindak pengusaha maupun kroni kroni Tempat Hiburan Malam khususnya Koin Bar yang beroperasi tiap malam di Jalan Lintas Utama Sumatera nomor 21 Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Beberapa warga sekitar yang meminta agar namanya tidak ditulis di pemberitaan yang kebetulan ditemui tim media di sekitaran lokasi Koin Bar saat diajak berbincang dan dimintai tanggapannya mengatakan sejujurnya Kota Pematangsiantar ini sudah darurat narkoba. Banyak generasi muda Kota Pematangsiantar yang rusak akibat narkoba, bahkan anak ingusan pun sudah mengkonsumsi narkoba.
“Kami selaku warga biasa sangat prihatin sekaligus kecewa bang karena kami menilai penegakan hukum di Siantar ini sangat lemah. Sehingga mengakibatkan narkoba, terus merajalela dan merusak generasi muda,” ucapnya.
Udah hancur generasi muda Siantar ini. Bahkan banyak rumah tangga berujung perceraian dan banyak warga kemalingan maupun jadi korban penjambretan akibat narkoba yang menjijikan itu
Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut untuk memerintahkan Ditresnarkoba berkoordinasi dengan BNNP Sumut untuk turun melakukan penggeledahan sekaligus penggerebekan di THM Koin Bar. Karena kami sudah pesimis dengan kinerja Polres Pematangsiantar dan BNN Siantar.
Karena selama ini kami menilai Kapolres, Kasat Narkoba dan BNN Kota Pematangsiantar hanya panas panas tai ayam dalam memberantas narkoba. Itu terbukti dengan turunnya Timsus Polda Sumut beberapa waktu lalu. Menandakan Polres Siantar tidak serius memberantas narkoba.
Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan bagi umat Islam di Kota Pematangsiantar, maka diminta Polda Sumut lewat Polres Kota Pematangsiantar dengan tegas menutup tempat hiburan malam (THM) Koin Bar dan tempat hiburan malam lainnya karena merusak generasi bangsa dan jelas jelas melawan perintah Presiden Prabowo.(Tim)