Views: 92
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (30/1/2025).
Sidang ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devi Meilinya, saksi hadir di PN Bandung (30/1/1015) untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim yang mana sebelumnya diambil sumpah.
Dalam sidang itu, saksi menyampaikan keterangan yang seputar keuangan dan bagian Acounting di perusahaan korban TST dari apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setiap kali menyampaikan kesaksiannya, dalam persidangan saksi merinci semua keluar masuk keuangan dan memperlihatkan bukti-bukti dokumen yang dia bawa dan di perlihatkan di hadapan majelis hakim.
Sementara kuasa hukum terdakwa yang di Motori Dr.Yopi Gunawan SH MH mengatakan bila di pelajari dari persidangan kasus ini lapa yang di sampaikan oleh saksi Devi dari perusahaan korban sangat menguntungkan untuk pihak kami terdakwa karena ini berbicara keuangan dengan jelas dan reel jadi aliran keuangan dan pos pos nya sudah tersusun rapi.
Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar lebih dalam pencairan cek yang dilakukan saksi dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo, hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.
Transaksi keluar masuk tersebut juga pernah disampaikan Budiman Halim saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Budiman Halim mengatakan bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaannya.
“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,” ujar Budiman Halim.
Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan.
Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.
“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp. 60 miliar,” ujar Randy.
Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.
“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Dr.Yopi.
Sidang dilanjut dua pekan lagi untuk mendengarkan saksi yang lainnya.(Yara).