Views: 119
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Kematian Alfritman Runting, yang ditemukan telah menjadi tulang belulang, pada Juli 2024 lalu, di sekitar Jalan A.Runting RT.011, RW.003, Kelurahah Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, sejak hilang dari Juli 2022, hingga saat ini masih misteri.
Guna mengungkap misteri tersebut, berbekal surat keterangan DNA nomor : R/24111/XII/Bidlab DNA tanggal 3 Desember 2024 dan surat otopsi dari RS Bhayangkara pada Oktober 2024, serta kejanggalan yang terjadi sejak almarhum menikah dengan wanita inisial N pada 2019, ahli waris Alfritman Runting, DD dan Y melaporkan misteri peristiwa kematian Afritman Runting ke Polres setempat Jumat (24/1/2025).
Karena menurut DD dan Y, N dan anak serta menantunya, terkesan seolah-olah tidak merasa kehilangan terhadap almarhum.
“Banyak kejanggalan terhadap almarhum bersama anak dan menantu N patut dipertanyakan mengetahui dan para tetangga terdekat,” papar mereka, yang dilansir dari palangkanews.com
Dalam melaporkan misteri kematian Alfritman Runting tersebut DD dan Y didampingi oleh tim penasehat hukum dari Lawfirm Scorpions perwakilan Gunung Mas, dan Pimpinan Pusat Lawfirm Scorpions Palangkaraya Praktisi Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ yang juga ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng.
“Transparansi penyidik Polri yang Presisi di perlukan dalam pengungkapan misteri dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya dan meninggalnya almarhum Afritman Runting (69), secara profesional dan keseriusan penyidik Reskrim Polres Gunung Mas dan di beck up. Reskrimum Polda Kalteng,” terang Haruman.
Menurut Haruman, sesuai manajemen penyidikan dan Perkapolri harus menjadi acuan para penyidik. Dia meyakini Polisi mampu mengungkap dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, Dia meminta awak media,netizen dan masyarakat Gumas, serta Kalteng umumnya mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Dari kronologis peristiwa riwayat almarhum sebelum meninggal terkena penyakir struk ringan tidak mungkin dapat berjalan jauh, dan di temukan meninggal dengan jarak 500 meter dari rumahnya,”ucapnya.
Bahwa berdasarkan kronologis, Haruman mengatakan, pelakunya dapat di kenakan pasal berlapis, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 3,pasal 338 dan pasal 340 jo pasal 55 jika pelakunya lebih dari satu.
“Kami minta dari Reskrimum Polda Kalteng unit Jatanras dan di awasi wasidik Polda dan Mabes Polri agar memonitor perkara ini, bila perlu bentuk tim khusus,” pinta Haruman. (mandau)