Views: 134
CIAMIS, JAPOS.CO – Terkait sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), di Kabupaten Ciamis sendiri menunjukan atensi yang luar biasa.
Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Asep Lukman Hakim melalui Kasi Binmas Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Aip Maftuh, yang dapat dibuktikan dengan dua kali peluncuran program sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil dari tahun 2024.
Tercatat hampir 10 ribu sudah selesai dan dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha kecil dan mikro di Kabupaten Ciamis. “Minat dan Animo masyarakat pelaku usaha di Kabupaten Ciamis terhadap sertifikasi halal Alhamdulillah menunjukkan atensi yang tinggi, terbukti dari dua kali kami melakukan luncuran program dari tahun 2024, lebih dari 10 ribu. Jadi itu satu pertanda bahwa tanggapan atau respon masyarakat pelaku usaha di Ciamis ini sangat antusias,” ungkapnya, Kamis, (23/1).
Untuk prosesnya sendiri jelas H. Aip, hal tersebut akan dibantu atau difasilitasi oleh pendamping halal dalam segi administratifnya. “Normalnya kurang lebih sekitar 40 hari kerja, untuk tarifnya sekitar Rp230 ribu untuk yang usaha kecil dan mikro dan untuk reguler Rp560 ribu,” jelasnya.
Pihaknya telah meluncurkan program gratis bagi para usaha kecil dan mikro dengan kuota 6.000 pertahun, diakuinya sudah terpenuhi dan tercapai hingga menginjak awal tahun 2025 ini, sehingga jumlahnya hampir mencapai 1.200 sertifikasi halal yang sudah diberikan kepada masyarakat di Ciamis.
Terkait adanya dugaan lembaga yang menarik uang jutaan rupiah untuk sertifikasi halal di Kemenag, diakui H. Aip, pihaknya tidak mengetahui secara jelas permasalahan itu. “Terkait pungutan itu saya kurang tahu dan belum ada masukan, tetapi saya tegaskan bahwa angka itu melampaui target yang telah ditentukan secara resmi oleh pemerintah,” tegasnya.
Terkait pendamping halal yang sudah disediakan oleh pemerintah itu sendiri, kata H. Aip memang tidak wajib, namun bersifat fakultatif, artinya dikembalikan kembali pada pelaku usaha sendiri, jika memang sudah mandiri dan tidak butuh pendamping. “Hanya saja, rata-rata pelaku usaha tetap dibantu oleh pendamping halal, terutama proses upload ke aplikasinya. Kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar waspada dan hati-hati, dengan menanyakan legalitas atau formalitas pendamping karena pendamping resmi memiliki sertifikat resmi, sehingga memiliki otoritas atau kewenangan melakukan pendampingan,” tuturnya.
Bilamana ada hal yang perlu dikonfirmasi terkait sertifikasi halal, diakuinya, Kemenag Ciamis khususnya Satgas Halal yang ada di setiap KUA, siap memberikan pelayanan dan informasi seputar sertifikasi halal. “Kementerian Agama khususnya satgas halal siap untuk memberikan layanan, manakala ada konfirmasi terkait dengan kegiatan sertifikasi halal. Kami juga sudah punya pasukan teknis di KUA yaitu P3H (Pendamping Proses Produk Halal),” pungkasnya (Mamay)