Views: 64
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2024, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi Wadir Narkoba, Kasubdit 2, dan Humas Polda Riau, memaparkan hasil pengungkapan kasus yang menghebohkan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Putu Yudha Prawira memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap oleh tim dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
“Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2024, berawal dari informasi di lapangan mengenai aktivitas jual beli ganja oleh para pelaku.
Hasil operasi ini cukup signifikan. Sebanyak 16,5 paket besar ganja, dengan berat total 15,61 kilogram, berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Putu.
Ia menjelaskan bahwa barang haram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp31 juta.
“Apabila barang ini beredar, kurang lebih 5.204 jiwa masyarakat atau anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Tim Subdit 2 pertama kali menggerebek sebuah lokasi di Jalan Labersa, Pekanbaru, tempat ketiga tersangka, berinisial BC, TAS, dan S, ditangkap. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket kecil ganja, satu bungkus rokok, dan plastik yang berisi ganja.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin. Di sana, polisi menemukan 16,5 paket besar ganja dengan berat mencapai 15,6 kilogram.
“Dalam pengungkapan ini, peran tersangka TAS cukup unik. Dia diketahui mengambil barang tersebut langsung dari Sumatera Utara,” jelas Kombes Pol Putu.
Dari hasil penyelidikan, TAS bertugas menjemput ganja dari Sumatera Utara dengan total berat 31 kilogram. Sebagian barang dijual ke Jambi, sementara sisanya direncanakan untuk diedarkan di Pekanbaru. Namun, dalam perjalanannya, sebagian ganja milik TAS dicuri oleh rekannya sendiri, BC, yang bersekongkol dengan seorang pelaku lain berinisial ME.
“BC dan ME, yang merupakan teman TAS, mencuri ganja ini dari kontrakan TAS. Saat ini, ME masih dalam pengejaran, begitu juga dengan dua orang lainnya, yakni P dan R, yang diduga sebagai pemilik barang di Sumatera Utara,” tambah Kombes Pol Putu.
Ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tim kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron,” tutup Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (AH)