Views: 140
CIAMIS, JAPOS.CO – Ada tujuh belas kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik usai tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berdasarkan hasil pertimbangan dari Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Barat (Jabar) hasil Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, melalui rapat pleno serentak di tingkat kabupaten/kota.
Namun, penetapan ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU telah menetapkan kepala daerah terpilih di 16 daerah, ditambah gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Penetapan ini menjadi langkah awal sebelum pelantikan resmi yang dijadwalkan sesuai regulasi pemerintah. Pelantikan kepala daerah di wilayah-wilayah yang masih menghadapi sengketa akan dilakukan setelah proses hukum di MK selesai.
Masyarakat Jawa Barat kini menantikan kepemimpinan baru di berbagai daerah untuk membawa pembangunan yang lebih baik dan kemajuan bagi provinsi ini. “Untuk kabupaten/kota sama saja waktu penetapannya, kecuali daerah yang ada perkara di MK,” jelas Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, saat dikonfirmasi para awak media, beberapa waktu lalu
Dengan demikian, kepala daerah di 16 wilayah yang telah ditetapkan KPU hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan. Berdasarkan informasi yang berhasil diserap japos.co, kepala daerah terpilih yang ditetapkan KPU termasuk untuk pasangan Bupati Terpilih Kabupaten Ciamis H. Herdiat Sunarya dan Alm H. Yana D Putra. (Mamay)