Views: 128
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Proyek Peningkatan Jalan Eka Sandehan, di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA SEMESTHA menelan dana Rp 681 bersumber dari APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024 diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang disyaratkan kontrak.
Dari pantauan awak media dilapangan pekerjaan asal-asalan itu, terlihat dari bangunan jalan cor beton panjang sekitar 318 meter, lebar 485 cm, tebal 15 cm yang dikerjakan di ruas tersebut, belum seumur jagung usianya sudah rusak, akibat terkelupas dan agregat beton lepas, serta membuat bangunan jalan tersebut berlobang.
Kerusakan tersebut diduga akibat mutu beton yang terpasang tidak sesuai yang dipersyaratkan. Karena bangunan jalan cor beton tersebut seharusnya menggunakan Ready Mix Mutu f’c = 16,9 Mpa (K200), dikerjakan menggunakan beton yang mutunya rendah dan pasir yang banyak mengandung lumpur.
Selain itu, pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada tekstur (bentuk permukaan) bangunan jalan cor beton tersebut, diduga volumenya tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak. Karena selain tidak rata dan bergelombang, sepanjang bangunan jalan cor beton tersebut juga terdapat banyak cekungan (kantong air) kedalaman 5-9 cm, yang saat hujan selalu digenangi air dan membuat jalan tersebut seperti kolam.
Menurut ketentuan Seksi 5.3 perkerasan beton semen, pada Devisi 5 perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, spesifikasi umum 2018 ( Revisi 1), angka 5.3.10 huruf a Pengukuran dan Pembayaran, kekurangan ketebalan yang lebih dari 12,5 mm, seharusnya tidak dibayar dan harus diperbaiki.
Kondisi ini jika dibiarkan akan membuat kerusakan jalan tersebut semakin parah, karena genangan air tersebut akan melonggarkan ikatan agregat dan semen, dan beban kendaraan yang lewat akan membuat lobang yang terdapat pada bangunan jalan tersebut semakin lebar dan dalam. Sehingga membuat pengendara yang melintas di jalan tersebut, tidak merasa aman dan nyaman.
Akibat dikerjakan asal-asalan proyek peningkatan jalan yang dianggarkan menelan dana hampir Rp 700 juta tersebut, dinilai tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang berkualitas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Palangka Raya, Sumarsono, ST., yang dikomfirmasi Jaya Pos melaui surat nomor : 004/HJP-KT/I/2025, tanggal 20 Januari 2025.
Lewat surat nomor : 604/15.1/DPRKPP-PSU/I/2025, tanggal 21 Januari 2025, Sumarsono, ST menyampaikan, bahwa pekerjaan telah memenuhi metode dan spesifikasi teknis sesuai kontrak serta telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan sementara, yang saat ini masih dalam masa pemeliharaan 180 hari kalender. Serta volume pekerjaan beton dan kualitas mutu beton telah sesuai dibuktikan dengan hasil pengukuran dilapangan dan uji laboratorium.
Selain itu, dalam suratnya, Sumarsono, ST., menyebut, pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kota Palangka Raya, dengan rekomendasi kepada pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan area jalan yang menyebabkan genangan air pada permukaan.
Dimana menurutnya, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada masa pemeliharaan. (Mandau)