Views: 134
BANDUNG, JAPOS.CO – Akibat adanya kongkalingkong dalam proyek Bangunan Guna Serah (BGS), Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
Keempatnya adalah Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Kemudian mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan, serta ASN bernama Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara. Berdasarkan dakwaan, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan pemerasan Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan,” ucapnya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakawa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. demikian amar putusan yang dibacakan
Sebelumnya dalam perkara korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, tiga terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, dan Andi Nurmala resmi dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing mendapatkan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara untuk Maya Andrianti, JPU haya menuntut selama 1 tahun 6 bulan.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk mengambil keputusan selama 7 hari ke depan. Hakim mempersilakan kepada para pihak jika menerima putusan itu, atau akan mengajukan banding.(Yara)