Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar, Selamatkan 885 Ribu Jiwa

×

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar, Selamatkan 885 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Narkoba Hasil Pengungkapan Narkoba Periode Bulan Oktober/ November 2024

Views: 51

JAKARTA, JAPOS.CO – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis,(23/1/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemusnahan Narkoba tersebut menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers pada Kamis,(23/1/2025).

Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.

Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

“Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

“Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi melanjutkan.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Twedi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti yang ada. (DAY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 88 JAKARTA, JAPOS.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan Presiden Prabowo disambut baik oleh elemen masyarakat, khususnya di Indonesia Bagian Timur.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Namun keberhasilan…