Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Manager Unit PLN Tanah Jawa, Angkat Bicara Terkait PT Awi Net, Pelayanan Listrik Jadi Masalah

×

Manager Unit PLN Tanah Jawa, Angkat Bicara Terkait PT Awi Net, Pelayanan Listrik Jadi Masalah

Sebarkan artikel ini
Keterangan poto : Bentuk slogan penyedia layanan internet dan salah satu tiang listrik milik PT PLN di sepanjang jalan Kecamatan Hatonduhan -- Tanah Jawa, Kab. Simalungun

Views: 194

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Terkait pemberitaan Perusahaan penyedia layanan Internet di media Harian Jaya Pos/Japos.co sepekan yang lalu , pihak kadis kominfo Simalungun Andri Rahadian sepertinya tidak merespon dan seolah-olah telah menerima upeti dari pihak pengusaha layanan Internet dari PT. Awi Net yang mengatasnamakan Martabe.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Begitu juga Irfan Limbong sebagai petugas lapangan dari jasa layanan Internet Martabe dari PT Awi Net tetap bungkam saat di konfirmasi terkait izin usaha penyedia layanan Internet tersebut. Dan pihak PT PLN unit Tanah Jawa mengaku berterimakasih atas pemberitaan Japos.co .

“Memang benar pekerjaan di lapangan sangat terhambat jika melakukan perawatan dan perbaikan di saat anggota memanjat tiang listrik PLN , sementara pelanggan menginginkan layanan yang maksimal dari pihak kami yang di lapangan,” ujar manager PT PLN unit Tanah Jawa.

Dan kami mengucapkan rasa terimakasih atas masukkannya ya Pak, kami akan koordinasikan terus ke Siantar dan Medan Pak,” ucap Manager ULP unit Tanah Jawa kembali Japos sebelumnya.

Sementara dari pihak layanan internet Martabe, Irfan Limbong sampai saat ini belum juga memberikan keterangan kepada Japos terkait izin dan rekomendasi dari pihak pihak terkait.

Sedangkan pihak dinas lingkungan hidup Simalungun bapak Daniel Silalahi sendiri, jelas menyatakan jika dari pihaknya tidak ada di keluarkan rekomendasi terkait izin layanan internet dari PT Awi Net yang mengatasnamakan Martabe Wi-Fi tersebut.

“Belum ada perusahaan layanan internet yg mengajukan rekom lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun,” tegas Kadis LH Daniel Silalahi, Senin (20/01/25).

Terkait hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang merupakan ketua LSM LP4 bapak Pahala Sihombing SE berharap kepada pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terkait izin usaha layanan Internet sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.

Kita sebagai warga menginginkan transparansi pihak pengusaha dan pihak pemerintahan kabupaten Simalungun agar tidak timbul dugaan usaha penyedia layanan Internet yang ilegal bebas beroperasi di tanah Habonaron Da Bona yang kita cintai ini. Dan beliau meminta pihak yang berwenang dari pemerintah agar menelusuri atas izin perusahaan penyedia layanan internet tersebut.

Jasa usaha layanan Internet yang mengatasnamakan Martabe Wi-Fi dari PT Awi Net patut izinnya dipertanyakan pada Kominfo terkait banyaknya jaringan yang semrawut di banyak titik yang dianggap telah menyalahi prosedur pemasangan tiang jaringan dilapangan, hal tersebut sesuai dengan banyaknya kabel atau kabel lain yang menempel di tiang PLN sehingga mempersulit pihak PLN jika dalam hal masa perbaikan maupun perawatan jaringan.

“Menurut hemat saya izin pemasangan kabel jaringan layanan internet atas nama PT Awi Net dengan mengatas namakan Martabe diduga tidak memenuhi prosedur karena kesemrawutan pemasangan kabel jaringan di banyak tiang (titik) sehingga dapat mengganggu ketertiban umum sehingga LP4 tertarik untuk melakukan investigasi dan jika perusahaan tersebut melanggar UU Kominfo antara lain penggunaan wifi secara ilegal maka sanksi hukum akan dikenakan pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 600.000.000,- pada penyedia layanan sesuai dengan pasal 50 UU Nomor 36 tahun 1999,” tutur Pahala Sihombing SE ke japos, Selasa (20/01/25).

“Dan jika penyedia layanan menjual wifi secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp.1 miliar sesuai dengan Pasal 47 UU nomor 36 tahun 1999 junto KUHAP pasal 55 ayat 1 ,Siapapun bos penyedia layanan internet WiFi jika bersalah atau tidak taat peraturan dan perundangan yang berlaku maka kita akan laporkan pada instansi yang berwenang,” jelas beliau kembali.

Sampai berita ini di turunkan, pihak dinas kominfo Simalungun, Andri Rahadian belum juga memberikan penjelasan terkait usaha izin layanan internet dari PT Awi Net yang mengatasnamakan Martabe Wi-Fi.
(Ramlan Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 64 PUNCAK JAYA, JAPOS.CO  – Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Pos Tinolok melaksanakan kegiatan berbagi ilmu kepada anak-anak Papua khususnya kepada anak-anak yang berada di sekitar Desa Tinolok, Distrik…