Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Pemkot Komitmen Stop Pengelolaan Sampah Open Dumping beralih ke Control Landfll

×

Pemkot Komitmen Stop Pengelolaan Sampah Open Dumping beralih ke Control Landfll

Sebarkan artikel ini
TPA Degayu Kota Pekalongan, setiap hari ada peningkatan sampah,pemkot telah membuat kebijakan untuk pengolahan sampah.(16/1/2025)

Views: 42

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO –  Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berkomitmen untuk menghentikan (menyetop) pengelolaan sampah sistem dengan pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan yakni sistem control landfill atau sanitary landfill. Hal ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia yang didasarkan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dalam aturan itu menegaskan, semestinya tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan konsep open dumping.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo mengungkapkan bahwa, sampah rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat TPA Degayu sebanyak 130-150 ton per hari. Dengan adanya TPS-3R di beberapa wilayah dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo diharapkan bisa mengurangi tumpukan sampah yang menggunung di TPA Degayu tersebut. Sebab, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, juga melarang praktik open dumping di TPA di seluruh Indonesia mulai tahun 2026.

“Sehingga, tugas kita bersama dengan menangani sampah dari hulu, agar dari hilir bisa berkurang dan terselesaikan di tingkat rumah tangga dan RT/RW. Dengan begitu, tumpukan sampah di TPA Degayu bisa nihil (zero) dan pengelolaan sampah di Kota Pekalongan bisa lebih baik serta memperoleh nilai ekonomi,”ucapnya.

Sekda Nur Pri menargetkan adanya pengurangan sampah secara signifikan melalui penyusunan roadmap program selama 1-2 tahun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat beserta anggarannya. Pola open dumping masih terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemda Kabupaten/Kota dan minimnya teknologi pengolahan sampah. Dimana, pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu 10 atau 20 tahun. Namun, membutuhkan solusi jangka panjang seperti pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan penerapan teknologi modern, misalnya pengolahan sampah organik untuk maggot.

Sementara, di kita saat ini kan hanya sebatas pada TPA (tempat pembuangan akhir). Jadi memang harus mulai dilakukan pengelolaan secara baik,”tegasnya.Kamis (16/1/2025)

Sementara itu, Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso membenarkan adanya kebijakan pelarangan pengelolaan sampah dengan open dumping di TPA oleh KLH  sejak Tahun 2008. Kesempatan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya 5 tahun, sehingga semestinya pada Tahun 2013 lalu harus sudah ditutup dan beralih ke sistem control landfill atau sanitary landfill.

“Akhir tahun 2024 lalu, Pak Menteri KLH sudah berkirim surat ke 306 kabupaten/kota termasuk Kota Pekalongan agar daerah yang masih melakukan open dumping harus segera melakukan pembenahan. Jika tidak melakukan pembenahan akan ada konsekuensi hukum. Kami sudah melaporkan kepada Walikota selaku kepala daerah dan Sekda selaku TAPD, perlunya pembenahan TPA Degayu agar sebelum Tahun 2026 sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping,”jelas SBS, sapaan akrabnya.

Mengingat hal ini mendesak, pihaknya sudah menyusun rincian program dan kebutuhan anggaran agar TPA Degayu bisa dibenahi secara bertahap menggunakan sistem control landfill atau sanitary landfill, yakni dengan pengurugan tanah secara berkala. Kendati demikian, dirinya masih menunggu kebijakan TAPD dan dukungan anggaran untuk segera melaksanakan pembenahan TPA dengan sistem control landfill atau sanitary landfill tersebut. Pasalnya, sudah sepekan ini antrian sampah yang masuk ke TPA semakin hari semakin panjang.

“Selain menunggu pembenahan TPA, dari Pemkot tengah mengkaji layanan TPA sehari buka dan sehari tutup. Sebab, syarat untuk menggunakan control landfill atau sanitary landfill adalah harus membuka zonasi kembali dan pemisahan zonasi antara zonasi I, II, dan III. Selain itu, harus dibuat terasering untuk memungkinkan pengurugan tanah. Kami juga sedang menyusun Rencana Aksi Penuntasan Masalah Pengelolaan Sampah,”pungkasnya.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *