Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Gaji UMR Ciamis 2025 Terendah ke-4 di Jawa Barat

×

Gaji UMR Ciamis 2025 Terendah ke-4 di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Kadisnaker Ciamis, Rudi bersama Pengusaha dan Serikat Pekerja menggelar rapat pleno penentuan kenaikan UMK Ciamis tahun 2025. (Foto: Mamay)

Views: 71

CIAMIS, JAPOS.CO – Gaji UMR Ciamis 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sebesar Rp 2.225.279. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis. Pada tahun 2024, gaji UMR Ciamis tercatat sebesar Rp 2.089.464, sehingga apabila dibandingkan UMK Ciamis 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Besaran gaji UMR Kabupaten Ciamis 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Peringkat ke-12 di Jawa Barat UMR Ciamis terendah ke-4 di Jabar Untuk diketahui, UMR Ciamis 2025 ini berada di urutan ke-4 upah minimum paling rendah se-Jawa Barat. UMK Ciamis hanya lebih tinggi dari Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, dan Kota Banjar Patroman.

Sebelumnya, Pemkab Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah melakukan rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025, beberapa waktu lalu.

Hasilnya, upah minum Kabupaten Ciamis untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 135.815 dari tahun 2024. Artinya, UMK Ciamis tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.225.279. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. “Berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Jadi penerapan telah dihitung pemerintah pusat,” ujar Kepala Disnaker Ciamis, Rudi, SE.

Rudi menjelaskan, UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.446, kemudian naik  Rp 135.815 untuk UMK tahun 2025. Menurut Rudi, UMK Ciamis tersebut masih di atas UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232. “Kalau perhitungannya masih di bawah provinsi maka kita harus mengikuti ke UMP Provinsi,” jelasnya.

Rudi menegaskan, perusahaan wajib mengikuti UMK Ciamis 2025 yang ditetapkan per 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, ke depan Disnaker Ciamis akan melakukan pengawasan dan sosialiasi kepada pengusaha untuk menerapkan UMK tersebut di perusahaannya masing-masing secara konsekuen. Mengingat UMK ini telah disetujui bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Untuk pengaduan itu sudah tupoksinya. Ketika ada pengaduan dari pekerja terkait UMK tentunya akan kami inventarisir aduannya seperti apa, lalu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pengusaha, kita memfasilitasi hal tersebut,” terang Rudi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis Ekky Bratakusumah mengaku kenaikan UMK Ciamis sebesar 6,5 persen dirasa berat bagi pengusaha. Terlebih nantinya akan ada kenaikan pajak PPN 12 persen. Selain itu juga, daya beli masyarakat salah ini kurang yang bisa berdampak pada investor yang mau berinvestasi di Ciamis. “Kenaikan yang begitu besar bagi pengusaha memang berat, tapi apapun alasannya tetap harus mengkritik. Kami bagian dari pengusaha maupun serikat pekerja punya komitmen terhadap Ciamis, agar Ciamis maju dan kondusif. Itu yang lebih penting, semoga ke depan kami masih mampu membawa investor ke Ciamis,” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *