Views: 193
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Usaha penyedia layanan internet (ISP) adalah peluang bisnis yang menjanjikan di era digital saat ini. Namun, tidak sembarang orang bisa membuka usaha ini. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Izin ISP Kominfo ini sangat penting untuk memastikan kualitas layanan internet yang diberikan kepada masyarakat dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Untuk mendapatkan izin tentunya harus memenuhi regulasi seperti, Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ), Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri, Denah Lokasi, tanda pelunasan PBB tahun berjalan, Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Namun dengan merebaknya perusahaan jaringan internet Wi-Fi yang berada di kecamatan Tanah Jawa sampai Hatonduhan dan Huta Bayu Raja, kini menjadi sorotan publik, dimana kabel kabel untuk penyaluran jaringan internet Wi-Fi tersebut, perusahaan internet Wi-Fi tidak menggunakan tiang khusus untuk penyanggah kabelnya masing-masing.
Hal tersebut terpantau oleh Japos, Selasa (14/01/2025) lilitan kabel jaringan internet Wi-Fi di beberapa titik di sepanjang jalan lintas, bahkan di setiap jalan-jalan yang berada di setiap Desa/Nagori dan salah satunya di jalan besar Tanah Jawa tepat di simpang Nagojor.
Di sepanjang jalan tersebut jelas terlihat banyaknya kabel jaringan internet Wi-Fi menempel di setiap tiang-tiang listrik dan tiang-tiang penyangga kabel milik PT Telkom, sementara kabel-kabel jaringan internet Wi-Fi hanya menumpang tanpa memiliki tiang penyangga khusus, jikalau pun ada tiang khusus dari pengusaha jaringan internet tersebut besar kemungkinan tidak memiliki izin dari pihak-pihak terkait.
Salah satunya perusahaan internet Wi-Fi milik PT. AWINET GLOBAL MANDIRI yang kabarnya berkedudukan di Jl. Raya Labuhan Km. 28,Kp . Cidengkung RT 001/RW 005 . Kecamatan Menes Kab. Pandeglang. Diketahui bahwa demi mencari pelanggan akses internet Wi-Fi, kabel-kabel salurannya terlihat oleh jelas tidak menggunakan tiang khusus dan menumpang di tiang listrik milik PT PLN.
Untuk itu banyak warga yang merasa kuatir akan dampaknya kedepan, begitu pula pihak PT PLN di wilayah kecamatan Tanah Jawa yang bila mana kedepan jika ada kerusakan aliran listrik, untuk tahap perbaikannya jadi terganggu sehingga memperlambat pegawai PT PLN untuk memanjat tiang-tiang listrik milik perusahaan pemerintah tersebut.
Di saat yang sama, Japos meminta penjelasan terkait izin dari PT PLN via Whatsapp kepada Irfan (pekerja lapangan) dari perusahaan internet Wi-Fi dari PT. AWINET GLOBAL MANDIRI, namun beliau tidak memberikan jawaban.
Dan akhirnya pada hari Selasa 14/01/25 Japos mempertanyakan perihal izin kepada manager PLN unit Tanah Jawa, bapak Andreas melalui pesan whatsapp, dan menjawab:
Terkait izin tidak ada di keluarkan melalui unit Pak, itu harus izin dari kantor Medan. Untuk itu nanti akan saya pertanyakan ke kantor pusat Medan ya Pak’ jelas beliau ke Japos.
Oleh sebab itu bapak Pahala Sihombing SE yang merupakan ketua LSM LP4 tegas menyatakan, apabila perusahaan jaringan Wi-Fi tersebut tidak memiliki izin dari pihak perusahaan PT PLN maka pihak pengelola jaringan Wi-Fi bisa di sebut telah melanggar undang-undang pasal 36 nomor 38 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
“Pemasangan kabel wifi maupun tiang,harus memiliki izin dari kadus apalagi jika tiang wifi berada di pekarangan warga ,jika warga pemilik tanah keberatan yah sah” saja tiangnya wajib di cabut dan di pindahkan pada tempat yang lain.
Begitu juga jika ternyata kabel kabel milik perusahaan internet Wi-Fi mempergunakan tiang penyangga milik PLN, itu harus ada izinnya Pak “jelas Pak Pahala Sihombing SE ke Japos.
Karena disamping permasalan perizin pemasang tiang kabel wifi,juga akan membuat pemandangan semakin runyam dan semrawut, yang pasti akan mempersulit petugas PLN bilamana ada gangguan listrik pada tiang PLN yang bersamaan dengan pemasangan kabel wifi.
Jika pemilik wifi tidak memiliki izin maka akan menerima hukuman 6-10 tahun penjara (denda Rp.600.000.000) ketentuan itu jelas disebutkan pada pasal 47 UU telekomunikasi No 36 tahun 1999,” Ucap beliau kembali.
Terakhir, Japos mencoba mempertanyakan melalui pesan whatsapp,Kamis (16/01/25) terkait Izin usaha penyedia layanan internet ke kadis kominfo Simalungun, Bapak Andri Rahadian. Namun Sampai berita di layangkan ke Redaksi Japos, beliau belum memberikan jawaban. (R.Sirait)