Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Gaspol Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi

×

Gaspol Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Irjen Iqbal bersama dirnarkoba, Kepala BNN Riau, kabid propam, kabid humas konferensi pers

Views: 78

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Riau. Operasi yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, ini berhasil menyita 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi serta mengamankan empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. “Petugas langsung melakukan pemetaan dan pengawasan di jalur yang diduga akan digunakan untuk pengiriman tersebut,” ujar Kombes Putu.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai sebuah mobil berwarna putih yang berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. Tiga orang laki-laki yang berada di dalam mobil, yakni ES (33), SAP (30), dan S (31), kemudian diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial I untuk mengirimkan barang haram itu kepada SH (35). Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

“SH datang menggunakan mobil berwarna hitam. Saat diperiksa, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut,” jelas Kombes Putu.

Saat ini, dua pelaku lainnya, yakni I yang diduga sebagai pemasok dan IW sebagai pengendali pengiriman, masih dalam pengejaran polisi.

Kombes Putu menambahkan, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp68,5 miliar. “Jumlah tersebut setara dengan 317.707 jiwa yang bisa terdampak apabila narkotika ini beredar,” lanjutnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kombes Putu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tutupnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *