Views: 83
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Korupsi kembali di gelar di PN.Tipikor Bandung Senin (13/1).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Majalengka menuntut 4 orang terdakwa kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka .
Empat orang tersebut yakni; Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan, mereka masing-masing di tuntut 4 tahun dan 6 bulan hukuman penjara.
Sementara Maya (ASN) hanya dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Irfan, Arsan dan Maya dinyatakan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti menerima pemberian uang dari H. Endang Rukanda senilai Rp.7 miliar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Andi Nurmawan(Swasta) dinyatakan terbukti turut memberikan bantuan dalam pemberian uang tersebut sebagai mana dakwaan Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 15 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa Irfan, Arsan dan Andi Nurmawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
“Sementara Maya hal yang meringankan mengakui perbuatan dan membongkar sehingga perkara ini menjadi
terang benderang juga belum pernah dihukum,” ujar JPU.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut para penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang Senin pekan depan.
“Kami akan mengajukan pembelaan tuntutan terhadap Irfan Nur Alam sangat tidak adil,” ujar Roy Jansen, SH., pada wartawan usai sidang di PN.Bandung (13/1).
“Sepanjang persidangan, apakah ada fakta atau alat bukti sahih yang meyakinkan hakim, sehingga penuntut umum menganggap itu terbukti? Apakah ada kesaksian dipersidangan yang menyatakan demikian? Yang ada mereka merubah keterangan mereka di BAP dengan keterangan di persidangan,” kata Roy Jansen.
Penasehat hukum juga menyoroti perbedaan tuntutan antara Irfan, Arsan, Andi Nurmawan dituntut 4 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Maya hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan.
“Inikan tidak adil, apakah Maya ditetapkan sebagai Justice Collaborator, pasalnya sama, Maya sebagai ketua panitia,” ujarnya.
Klien kami sudah ditahan hampir satu tahun, kata dia, sementara Maya apakah ditahan?
“Sampai saat ini Maya tidak ditahan, apakah ini adil?” tegas Roy mempertanyakan.
Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum Andi Nurmawan, Dede Kusnandar,SH., yang akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. Dalam perkara ini jaksa penuntut umum gagal membuktikan dakwaannya,” kata Dede
“Tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, terungkap dalam persidangan tidak ada pemberian uang dari H Endang Rukanda yang adakan ditolak dan telah dibuktikan dalam persidangan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, menurut dia, fakta persidangan tidak ada gratifikasi, tidak ada suap.
“Begitu juga terkait jumlah uang pemberian, nilainya berubah-rubah, nilai Rp.7 miliar itu darimana? Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan adanya pemberian itu. Harusnya menurut hukum acara, jaksa harus tuntut bebas, karena jaksa gagal membuktikan perkara ini dan nanti akan kami sampaikan dalam nota pembelaan,” ujar Dede. (Yara)