Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Tengah

Diduga Sarat KKN, Proyek Rekonstruksi Jalan Bundaran Pujon-Batu Antang Rp 4,9 M Dilaporkan Ke Kejati Kalteng

×

Diduga Sarat KKN, Proyek Rekonstruksi Jalan Bundaran Pujon-Batu Antang Rp 4,9 M Dilaporkan Ke Kejati Kalteng

Sebarkan artikel ini
Kondisi Jalan Bundaran Pujon-Batu Antang yang rekonstruksi CV.El Zahra Karya Sentana, menelan dana Rp 4,9 M, yang dilaporkan oleh Ketua DPW GPPS, Diamon ke Kejati Kalteng. Foto : Dok Japos.co

Views: 296

PALANGKARAYA, JAPOS.CO- Diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),proyek rekonstruksi jalan Bundara Pujon-Batu Antang, yang dikerjakan oleh CV.El Zahra Karya Sentana, Pusat Kuala Kapuas, di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalimantan Tengah (Kalteng).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek menelan dana Rp 4.957.280.000,00 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 tersebut, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS) melalui surat nomor : 12/DPW-GPPS/I/2025, tanggal 13 Januari 2025.

Dalam surat dengan perihal : Mohon Diusut Dan Diperiksa Kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Dari Bundaran Pujon-Batu Antang (DAU) Pada Tahun Anggaran 2024, Senilai Rp 4.957.280.000,00 Yang Diduga Kuat Sarat Akan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN), Serta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.

Ketua DPW GPPS, Diamon memaparkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, diduga kuat terjadi pengaturan vendor pemenang proyek tersebut, Dimana vendor/Perusahaan pemenang proyek, sudah diatur sebelumnya oleh KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dengan Penyedia.

Selain itu, Dia juga mengungkapkan, diduga kuat dalam penganggaran proyek tersebut terjadi Marp Up, karena menurutnya, PPK  tidak mengecek harga pasar untuk mereview HPS. Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di Mark Up untuk mendekati harga penawaran.

Kemudian, dalam surat tersebut, Diamon juga menduga pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilapangan tidak sesuai spesifikasi teknis serta JMF (Job Mix Formula-red), yang telah disepakati sesuai dokumen kontrak. Serta  material timbunan yang terpasang diduga bersumber dari hasil galian C illegal/tanpa ijin galian, karena material tersebut diperoleh dari sekitar lokasi pekerjaan.

“Bahwa diduga PPK dan PPTK didalam melakukan pengecekan dan pengawasan pengendalian pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, tidak cermat dan teliti. Serta tidak memahami teknis pekerjaan dilapangan, PPK tidak memberikan teguran atau sanksi terhadap pelaksana pekerjaan, dan Konsultan Pengawas yang tidak menempatkan tenaga teknisnya dilapangan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan, sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”, tulis, Diamon.

Lebih lanjut, Diamon  menjelaskan, apabila didalam kontrak kerja pekerjaan disyaratkan item tertentu, untuk dilaksanakan guna peningkatan mutu pekerjaan tersebut, namun faktanya tidak dilaksanakan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak, maka secara teknis pekerjaan Pembangunan tersebut memilki kualitas yang jelek atau buruk, daya dukung kualitas bangunan rendah yang mengakibatkan nilai umur pekerjaan tidak terpenuhi.

Kemudian, menurut Diamon, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, diduga ada keterlibatan Mantan Pj (Penjabat-red) Bupati Kapuas berinisial EH, didalam pengaturan vendor pemenang tender pada beberapa paket proyek dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas. Dimana Dinas PUPR Kapuas, melalui Kepala Bidang Bina Marga, berinisial HM mengatur beberapa paket proyek kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, Wartawan, dan LSM, untuk mengamankan beberapa proyek yang patut diduga mermasalah.

Terkait hal tersebut, Japos.co telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, melalui surat nomor : 057/HJP-KT/XII/2024, tanggal 19 Desember 2024. Namun, hingga berita ini dimuat, surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *