Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Bapemperda DPRD Kota Pekalongan Gelar Raker Propemperda Tahun 2025 Berharap Regulasi Pro Rakyat 

×

Bapemperda DPRD Kota Pekalongan Gelar Raker Propemperda Tahun 2025 Berharap Regulasi Pro Rakyat 

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Kota Pekalongan Raker kesiapan membuat Regulasi yang pro rakyat

Views: 71

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Senin, (13/1/2025). Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Pekalongan itu dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Aminuddin Aziz dan dihadiri para anggota Bapemperda dan para pimpinan OPD terkait. Dalam Rapat Bapemperda DPRD Kota Pekalongan itu membahas kesiapan  Propemperda tahun 2025.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aminuddin meminta kepada OPD untuk memastikan kesiapan Raperda yang akan dibahas pada Tahun 2025. Ia memberikan kesempatan kepada pimpinan masing-masing OPD untuk menyampaikan kesiapan pelaksanaan propemperda tahun 2025. Pada Tahun 2025 ini, ada 14 Raperda yang disusun dalam Propemperda Tahun 2025. Terdiri dari 3 Raperda usulan DPRD dan 11 Raperda yang merupakan usulan Walikota Pekalongan.

“Rapat kerja ini sebenarnya pointnya ada dua (2) yaitu persiapan membuat regulasi yang pro rakyat dan mengatur tata kelola pemerintahan yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Pekalongan, salah satunya dengan menyusun naskah akademik (NA) Smart City dan Penyelenggaraan Kependudukan. Kedua NA ini sudah diamanatkan sesuai regulasi dan kami harus menyesuaikan, sebab hal ini termasuk Perda yang memandatory yang harus disesuaikan,”ucapnya.

Kendati demikian, menurutnya yang terpenting adalah memahami dan mengatur persoalan perkotaan yang ada di wilayah Kota Pekalongan dengan menggunakan sistem digitalisasi yakni melalui Program Smart City (Kota Cerdas). Dalam program ini, sejak awal sudah dipersiapkan Master Plan dan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Smart City yang diyakini indeks Smart City Kota Pekalongan sudah bagus, namun masih perlu ditingkatkan kembali agar pelaksanaannya ke depan lebih bagus lagi dan memberikan manfaat yang lebih banyak untuk masyarakat.

“Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah melalui regulasi yang mumpuni. Artinya, sesuai amanatnya karena lintas OPD dan Kota Pekalongan terkenal akan Kota Kreatif Dunia, maka perlu disusun regulasi. Hasil kajian kami, memang ada beberapa regulasi yang harus diatur secara seksama. Komitmen ini harus dibuktikan melalui regulasi yang tepat,”ungkapnya.

Lanjutnya, ada 3 Raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat yakni pada Bulan Februari 2025. Ketiga Raperda itu yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung,  Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami sudah ada tahapan-tahapannya, sudah diatur pembahasannya, waktu dan substansinya. Tadi banyak masukan, dan secara prinsip dari OPD yang hadir menyambut baik, termasuk mereka memberikan masukan, namun secara detailnya nanti akan dilakukan pada saat pembahasan. Kami sudah menangkap point penting dan persoalan yang dihadapi dari masing-masing OPD dalam penyusunan Propemperda ini. Jika persoalan itu ditopang dengan regulasi baru, maka hal itu akan sangat membantu,”tegasnya.

Sementara itu, salah satu OPD yang hadir adalah Dinas Kominfo Kota Pekalongan yang berperan dalam pengembangan Program Smart City.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian, Kusuma Adi Achmad menuturkan, terkait dengan usulan Walikota Pekalongan tentang Smart City ini perlu dilandasi dengan penyusunan Naskah Akademik yang akan menentukan perlunya regulasi Raperda atau cukup dengan Perwal. Raperda ini akan membahas dari perspektif filosofis dan akademis terkait dengan pengelolaan perkotaan menggunakan pendekatan Kota Cerdas (Smart City).

“Evaluasi Tahun 2024, nilai Smart City Kota Pekalongan di angka 3,24. Nilai ini sudah cukup baik, artinya pelaksanaan master plan pada Program Smart City sudah dilaksanakan bagus. Alhamdulillah, dengan raperda tersebut, kami bisa mengakselerasi layanan-layanan administrasi pemerintahan maupun publik menggunakan pendekatan teknologi yang orientasinya memudahkan bagi masyarakat,”beber Kadia, sapaan akrabnya.

Sebab, kata Kadia, dalam program Smart City ini ada keuntungan hasil (outcome) yang bisa dirasakan oleh warga selaku pengguna. Ia memaparkan, adapun rekomendasi yang diberikan Bapemperda adslah terkait perlu adanya kebijakan internal, meskipun pengelolaan perkotaan sudah ada master plannya, untuk kebijakan internal ini penting.

“Sebab, selain Dinas Kominfo mengatur struktur Smart City ini ada aktor-aktor yang perlu didefinisikan secara jelas terkait siapa yang akan mengawal koordinasi maupun pelaksanaan program ini. Secara Peraturan Pemerintah (PP) tidak disebutkan dari OPD manapun, namun dari pengelolaan perkotaan ada perspektif dikoordinasikan oleh OPD yang bisa mengkoordinasikan lintas urusan pemerintahan daerah. Kami menilai, Bappeda lebih cocok untuk memimpin pengelolaan perkotaan berbasis digital Smart City, sementara pendekatan non digitalnya bisa dikoordinasikan oleh OPD yang mengawal Smart City lintas urusan,” pungkasnya. (Sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *