Views: 40
KAJEN, JAPOS.CO – Tahapan pemilu serentak 2024 memasuki tahapan terakhir Sidang pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pekalongan kembali dibuka Fadia Arafiq-Sukirman resmi ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Pekalongan Terpilih hasil Pilkada 2024.
Perjalanan keduanya sebagai kepala daerah pasti tinggal menunggu pelantikan.
KPU menetapkan Fadia-Sukirman sebagai Bupati-Wabup Pekalongan Terpilih di Hotel Grand Dian Pekalongan, Kamis,(9/1/2025).
KPU sebenarnya mengundang semua pasangan calon (paslon) untuk hadir dalam acara tersebut. Namun yang hadir hanya Sukirman.
“Bu Fadia titip salam kepada semuanya, beliau berhalangan hadir secara pribadi dan meminta diwakilkan,” kata Sukirman.
Sukirman mengucapkan terima kasih atas pestanya. Menurutnya ini menandai selesainya proses demokrasi pada Pilkada Serentak 2024.
Ia juga mengungkapkan, rasa syukur Fadia dan dirinya akan diwujudkan dengan kerja-kerja nyata.
“Proses demokrasi telah selesai, saatnya semua kembali bekerja di ranah masing-masing. Yang di parpol kembali konsentrasi di basis massa, yang pegawai kembali sebagai pegawai, yang tim sukses kembali bekerja untuk kemajuan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Sementara itu Romi, perwakilan paslon Riswadi-Amin mengatakan, sebagai kontestan Riswadi-Amin telah menerima hasil Pilkada Serentak 2024.
Ia menyatakan, ini merupakan hasil dari proses demokrasi yang berjalan dengan baik dan sesuai konstitusi.
Riswadi-Amin, kata dia, mendukung dan memberikan apresiasi atas hasil pilkada ini.
“Iya, (Riswadi-Amin) mewakilkan kepada kami tim pemenangan, untuk menghadiri acara ini karena ada kesibukan lain yang mungkin tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah mengatakan, tugas KPU telah selesai usai penetapan ini.
Terkait pelantikan, kata dia, itu bukan tugas KPU melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Paling ke depan kami hanya tinggal melengkapi berkas-berkas untuk pengusulan pelantikan paslon terpilih. Besok (hari ini) insyaallah kami lengkapi dan sampaikan untuk kemudian bisa diproses,” tuturnya. (INA)