Views: 49
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan keadilan dalam aktivitas perdagangan, Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau pedagang yang akan menempati Pasar Banjarsari untuk melakukan tera ulang timbangan mereka. Program ini sejalan dengan komitmen Pemkot untuk meningkatkan status dari Pasar Tertib Ukur (PTU) yang telah diraih Pekalongan di tahun sebelumnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuju Daerah Tertib Ukur.
“Alhamdulillah di tahun 2024 kami mendapat penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kemendagri pada Pasar Kraton, Pasar Podosugih dan Pasar Darurat Patiunus. Untuk mendukung prestasi ini kami menghimbau para pedagang khususnya pedagang yang mau menempati Pasar Banjarsari untuk membawa timbangannya ke kantor kami untuk dilakukan tera ulang sebelum menempati Pasar yang baru. Harapan kami, Pekalongan bisa kembali meraih status Pasar Tertib Ukur, bahkan lebih jauh lagi menjadi daerah dengan status Tertib Ukur,” kata Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Dijelaskan Bambang, Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan pada tahun 2025 semua pasar di Pekalongan dapat memenuhi kriteria tertib ukur, yang akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan.
Tidak hanya untuk pedagang pasar, Pemkot Pekalongan juga membuka layanan tera ulang bagi masyarakat umum di Kota Pekalongan atau daerah lain. Layanan ini tersedia setiap hari kerja dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang ingin memastikan akurasi alat timbangannya tanpa dipungut biaya.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keadilan dalam aktivitas perdagangan, baik untuk pedagang maupun konsumen. Kami terbuka untuk semua masyarakat yang ingin menyesuaikan timbangannya,” tambah perwakilan tersebut.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pekalongan dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan terpercaya, sekaligus mendukung visi kota sebagai pusat perdagangan yang inovatif dan profesional. Sebagai informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan kalibrasi dapat datang ke kantor UPTD Metrologi Legal beralamat di Jalan Progo No. 31, Kelurahan Padukuhan Kraton atau dapat menghubungi 085727291740.(sofi)