Views: 58
SUKABUMI, JAPOS.CO – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis, 9 Januari 2025, di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama unsur Forkopimda, Pj. Sekda Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.
Dalam rapat ini, Pj. Wali Kota Sukabumi memberikan pendapat akhir terkait perubahan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi ini untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelasnya.
Perubahan mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran.
Proses ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang ditentukan.
Rapat ditutup dengan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Sukabumi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama yang baik dalam pembahasan perubahan Perda ini. Kusmana berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” tutup Kusmana.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi mengumumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.
Saat diwawancarai, Kusmana Hartadji menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya Pilkada Kota Sukabumi 2024.
“Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 adalah wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pilkada ini berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkapnya.
KPU Kota Sukabumi telah menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana dengan Keputusan Nomor 36 Tahun 2025.
Pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon: H. Achmad Fahmi dan H. Dida Sembada, H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana, serta H. Mohamad Muraz dan H. Andri Setiawan Hamami.
Pasangan nomor urut 2, H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana, memenangkan Pilkada dengan 78.257 suara (44,90%). Total suara sah mencapai 174.302, dengan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 70,05%.(ASR)