Views: 51
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,– KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penetapan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli Kualatungkal, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Rum, SH dalam sambutannya membacakan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025. Bahwa Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. dan Dr. H. Katamso SA., S.E., M.E. Mereka meraih 93.013 suara, yang setara dengan 55,91% dari total suara sah.
“Pasangan tersebut resmi terpilih setelah memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan akan memimpin Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk periode 2025-2030 mendatang”, sebut Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat M. Rum, SH.
Ditempat yang sama, Sekda Hermansyah, S. STP. MH membacakan sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat, Apresiasi seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah dijalankan dengan sukses dan lancar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama seluruh pihak. Ini termasuk KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu,” ucapnya.
“Pelaksanaan pemilihan serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tadi telah berjalan aman, damai, dan kondusif, semoga kita semua dapat bersatu untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kita cintai ini,” harap Sekda Hermansyah. S. STP. MH.A
Hadir dalam rapat pleno tersebut, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua dan anggota Bawaslu, perwakilan partai politik, PPK, dan undangan lainnya. (Tenk/KPU- Tjb)