Views: 48
CIAMIS, JAPOS.CO – Kado special menutup tahun 2024 ditorehkan Baznas Kabupaten Ciamis. Baru-baru ini, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah, MBA, menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi luar biasa dalam mendukung pembangunan Kampung Zakat di wilayah Ciamis. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam rangkaian upacara Hari Amal Bhakti Kemenag ke-79, yang digelar di Kanwil Kemenag Jabar, Jumat (3/1).
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi Baznas Kabupaten Ciamis dalam program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat, yang sejalan dengan visi Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Komitmen tersebut menjadikan Baznas Ciamis menjadi tujuan Study Tiru dari daerah lain, bukan saja dari kabupaten/kota tetangga tetapi dari provinsi lain juga datang ke Kabupaten Ciamis, hanya untuk melakukan Study Tiru tentang pengelolaan ZIS di Kabupaten Ciamis.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah mengakui bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi semua pihak yang terlibat. “Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh pihak yang telah mendukung program Kampung Zakat. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat yang profesional di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Kata dia, pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah, terutama dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Untuk tahun 2025, Baznas Ciamis menargetkan pembentukan 10 Kampung Zakat baru. Hal ini merupakan komitmen untuk terus memperkuat pengelolaan zakat, infak dan sedekah, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Ciamis. Momentum penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat, “ katanya.
Diungkapkannya, atas dukungan semua pihak Baznas Ciamis di tahun 2024 berhasil membangun 4 Kampung Zakat yang diawali dengan pelaunchingan Kampung Zakat di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis, Desa Maparah Kecamatan Panjalu, Desa Margaharja Kecamatan Sukadana dan yang keempat Desa Cisontrol Kecamatan Rancah.
Kampung Zakat adalah program besutan Baznas dalam mengimplementasikan rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat, sebagai jalan untuk membantu warga kurang mampu agar dapat menjadi muzakki atau orang yang mampu berzakat. “Kampung Zakat sendiri adalah wilayah yang masyarakatnya sudah mempunyai kesadaran untuk membayar Zakat Infaq dan Sodaqoh sesuai dengan sasaran Baznas dalam penanggulangan permasalahan-permasalahan sosial. Saya berharap Baznas dengan Kementerian Agama itu dikembangkan di setiap kecamatan ada Kampung Zakat, sehingga setiap kecamatan ada percontohan satu desa satu wilayah yang Zakat Infaq dan Sodaqohnya berjalan baik sehingga bisa mengangkat dan mensejahterakan masyarakat desa tersebut, “ jelas KH. Lili
Untuk mewujudkan hal ini, Baznas Ciamis bekerjasama dengan para ulama yang dianggap memiliki otoritas dalam menjaga kebenaran agama. Salah satu pencapaiannya adalah peningkatan pengumpulan zakat yang signifikan, yaitu dari Rp6 miiar pada 2020 menjadi Rp 17 miliar pada 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, H. Ajam Mustajam, menyambut baik pencapaian Kampung Zakat di Ciamis. Menurutnya, kesuksesan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mempelajari model pengelolaan zakat berbasis komunitas. “Saya mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat agar masyarakat tetap percaya terhadap Baznas sebagai lembaga resmi pengelolaan zakat nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, “ singkatnya. (Mamay)