Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Ketua DPRD Sijunjung Tekankan Penataan Non-ASN, Hadiri Rapat Strategis Bersama Mendagri dan Menpan RB

×

Ketua DPRD Sijunjung Tekankan Penataan Non-ASN, Hadiri Rapat Strategis Bersama Mendagri dan Menpan RB

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Rengga Wana Putra SM Menghadiri Rapat zoom Meeting yang di Pimpin Oleh Mendagri, Mentri PAN-RB, dan Kepala BKN Dalam Rangka Penyelesaian Penataan Non ASN di Instansi Pemda.

Views: 49

SIJUNJUNG, JAJAPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra, S.M., menghadiri rapat virtual (zoom meeting) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (8/1/2025). Rapat strategis yang membahas penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) ini berlangsung di Ruang Media Centre Kantor Bupati Sijunjung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain Ketua DPRD, rapat juga diikuti Wakil Bupati Sijunjung Iradatillah, S.Pt., Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat se-Kabupaten Sijunjung, serta tim teknis terkait.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya penataan tenaga Non-ASN untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi merekrut tenaga Non-ASN demi mendukung kebijakan nasional yang mengutamakan efisiensi dan akuntabilitas kepegawaian.

Menpan RB Rini Widiyantini menjelaskan bahwa langkah penataan Non-ASN ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Rapat ini juga membahas pemetaan tenaga Non-ASN yang layak diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Bupati Sijunjung Iradatillah menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penataan tenaga Non-ASN sesuai regulasi. “Penataan ini penting untuk menjaga efisiensi organisasi pemerintahan sekaligus memastikan kesejahteraan dan status hukum tenaga kerja Non-ASN,” katanya. Ia juga menginstruksikan setiap OPD untuk melakukan pendataan dan evaluasi mendalam terkait kebutuhan tenaga kerja dan jumlah Non-ASN yang belum terdata.

Ketua DPRD Sijunjung Rengga Wana Putra, S.M., mendukung penuh langkah penataan ini demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan profesional. “Kebijakan ini akan memastikan pelayanan publik berjalan optimal dengan dukungan tenaga kerja yang memiliki status dan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung dengan pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur dan efisien. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *