Views: 127
JAKARTA, JAPOS.CO – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, DR.Dr. HR Agung Laksono, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Ketua Umum PMI pada Musyawarah Nasional (Munas) XXII Tahun 2024. Hal tersebut telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Dirjen AHU – Kemenkum HAM), dr. Widodo, Selasa 7 Januari 2025 siang.
Menurut Agung, pada kesempatan audiensi di Kantor Dirjen AHU, Jl.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta tersebut, pihaknya menyoroti ketidakjelasan dukungan suara yang diterimanya pada munas dan menegaskan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam organisasi kemanusiaan tersebut.
“Pada 30 November 2024, saya telah memperoleh 138 surat dukungan dari total 407 utusan yang berhak hadir. Ini berarti dukungan yang saya terima mencapai 33,91 persen, melebihi syarat minimum 20 persen (menjadi calon) sesuai Pasal 66 Ayat 2 ART PMI. Namun, panitia Munas belum memberikan respons atas dukungan tersebut,” jelas Agung dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (7/1/2025) malam.
Ditambahkan, hingga 7 Desember 2024, total dukungan terhadap dirinya telah mencapai 254 suara. Namun, sehari setelahnya, panitia munas hanya mengakui 36 suara yang sah.
“Tidak ada klarifikasi atas 111 suara (dukungan) lainnya, sementara Munas memutuskan Pak Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi,” katanya didampingi Wakil Ketua Umum, M.Muas, Ketua Bidang Hukum dan Aset, Mangatur Nainggolan, Ketua Bidang Hubungan Internasionsl Nurhayati Assegaf dan Sekretaris Jenderal PMI Pusat, Ula Nuhrawati.
Perubahan AD/ART
Selain menyoal proses pemilihan, Ketua DPR RI 2004-2009 ini juga menyoroti perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada 2018 yang memungkinkan Ketum menjabat tanpa batasan periode. Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan dua periode kepemimpinan.
“Perubahan ini memungkinkan ketua umum menjabat seumur hidup, sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah PMI maupun ICRC (International Committee of the Red Cross). Ketua ICRC biasanya menjabat antara empat hingga 12 tahun, sementara Jusuf Kalla sudah lebih dari 15 tahun!” Agung menekankan.
Menurutnya, perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui munas, bukan rapat pleno. “Kami mempertanyakan legalitas perubahan tersebut, dan meminta pemerintah meninjau ulang keputusan yang mengakui kepengurusan hasil Munas 2024,” kata Menko Kesra 2014-2019 ini.
Tidak hanya itu, Agung juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip netralitas yang menjadi dasar organisasi kepalangmerahan.
Dirinya menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dan Sekjen PMI, Sudirman Said, dalam Kampanye Pilpres 2024.
“PMI adalah organisasi yang harus netral. Keterlibatan pengurus dalam politik praktis merusak prinsip dasar yang dijunjung tinggi PMI dan ICRC,” ujarnya.
Audit Keuangan
Agung yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024, juga menekankan perlunya audit terhadap laporan keuangan PMI yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan secara transparan.
“Pasal 31 Undang-Undang Kepalangmerahan mengatur bahwa pengelolaan pendanaan PMI harus transparan dan diaudit. Ini adalah bentuk akuntabilitas kepada publik,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Dirjen AHU, pihaknya juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi independen guna meninjau proses pemilihan dan perubahan AD/ART PMI.
“Kami berharap pemerintah, sebagai pelindung kepalang merahan Indonesia, bisa mengambil langkah tegas, untuk menjaga marwah dan integritas PMI,” jelas Agung yang menguraikan perlunya PMI kembali ke khittah. (Red)