Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Selatan

Pembangunan Rumah Dinas RS Pratama Pujon Telan Dana Rp 3,7 Milyar Diduga Tidak Sesuai Kontrak

×

Pembangunan Rumah Dinas RS Pratama Pujon Telan Dana Rp 3,7 Milyar Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Sebarkan artikel ini
Bangunan Rumah Dinas RS Pratama Pujon yang diduga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai kontrak. Foto : Dok Japos.co

Views: 337

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pembangunan Rumah Dinas Rumah Sakit (RS) Pratama Pujon, di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh CV NADIRA BERKAH JAYA Pusat Palangka Raya, dengan nilai kontrak Rp 3.795.000.000,00 diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai kontrak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pantauan awak media ini lapangan, pekerjaan asal-asalan, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak itu, terlihat pada pondasi cakar ayam bangunan, yang seharusnya digali dengan kedalaman sekitar 1 meter, dikerjakan hanya dengan kedalaman sekitar 20 cm, sehingga membuat sloof bangunan yang seharusnya dihubungkan pada kolom pedestal, dengan jarak sekitar 70 cm dari cakar ayam, dipasang diatas pondasi cakar ayam.

Selain itu, pekerjaan asal-asalan juga terlihat, pada kusen pintu dan jendela yang seharusnya menggunakan kelas I, yang memilik kekuatan dan keawetan tinggi, dikerjakan menggunakan kayu non kelas (kayu hutan), yang mudah membusuk/rusak jika terkena beton. Serta dalam mengerjakan pembangunan Rumah Dinas tersebut, CV. NADIRA BERKAH JAYA, diduga menggunakan material galian C illegal, karena tanah yang digunakan untuk timbunan pondasi diduga diperoleh dari hasil penambangan tanpa izin, yang dilakukan disekitar lokasi pekerjaan.

Kemudian dalam mengerjakan proyek tersebut, CV.NADIRA BERKAH JAYA juga terlihat tidak melaksanakan kewajibannya, menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena pekerja yang mengerjakan bangunan tersebut semuanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Bahkan dalam mengerjakan proyek ini, CV.NADIRA BERKAH JAYA juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, karena pekerjaan yang seharusnya selesai pada 16 Nopember 2024, dikerjakan sampai 15 Desember 2024.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, MM., yang dikonfirmasi Jaya Pos lewat surat. Melalui surat nomor : 3355/SDK-2/12.2024 tanggal 30 Desember 2024, perihal : tanggapan terhadap surat Harian Jaya Pos, membenarkan ada beberapa pondasi yang tidak mencapai target rencana didalam gambar teknis.

Karena menurutnya, perencanaan pembangunan Rumah Dinas tersebut menggunakan data sondir pembangunan RS Pratama Pujon yang berbeda struktur tanahnya dengan site pekerjaan Rumah Dinas RS Pratama Pujon, sehingga pihak dari Direksi pekerjaan Rumah Dinas RS Pratama Pujon, ketika meninjau ke lokasi menyepakati kedalaman dari pada Footplat tersebut sampai tanah granit/tanah terkeras yang ada di lokasi Pembangunan Rumah Dinas RS Pratama Pujon.

Menanggapi kusen, pintu dan jendela yang seharusnya menggunakan kelas I dikerjakan menggunakan kayu non kelas (kayu hutan), meski tidak menjelaskan jenis kayu yang digunakan, namun menurut dr. Tonun Irawaty Panjaitan, MM, spesifikasi teknis jelas menerangkan untuk pekerjaan kusen, pintu, jendela diluar pintu dan kusen toilet menggunakan kayu kelas II.

Kemudian menanggapi, dalam melaksanakan pembangunan tersebut CV NADIRA BERKAH JAYA, diduga menggunakan material galian C illegal, dalam surat tersebut ia menyampaikan, asal muasal tanah untuk timbunan, memang didapat dari lokasi di desa Jangkang, yang nantinya akan dikenakan restribusi material galian C oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, sehingga menurutnya bisa dikatakan tidak sepenuhnya illegal, karena daerah tetap mendapatkan manfaat dari pembangunan maupun pengadaan material tersebut, melalui pajak restribusinya yang ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Sedangkan menanggapi pekerja yang mengerjakan bangunan tersebut semuanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Dia menjelas, menurut laporan konsultan pengawas kepada mereka, dilaporan tersebut pekerja memakai APD, sesuai foto terlampir, yang tidak jelas dimana dan kapan foto tersebut diambil.

Kemudian alam surat tersebut dr. Tonun Irawaty Panjaitan, MM membantah, dalam mengerjakan proyek tersebut, CV.NADIRA BERKAH JAYA juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan yang seharusnya selesai pada 16 Nopember 2024, dikerjakan sampai 15 Desember 2024.

“Pelaksanaan pembangunan Rumah Dinas RS Pratama Pujon tidak benar jika berakhir di tanggal 16 Nopember 2024, yang benar adalah berkahir tanggal 1 Desember 2024. Mengikuti tanggal SPMK yang tidak bersamaan dengan tanggal kontrak,” terangnya.

Padahal pada papan nama proyek, jelas tercantum bahwa waktu pelaksanaan 50 hari kalender, di mulai tanggal 20 Juni dan berkahir tanggal 16 Nopember 2024.

Dalam surat tersebut Dia juga tidak membantah bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut ada keterlambatan. Namun, menurutnya, sesuai syarat-syarat khusus kontrak, pelaksana dikenakan denda keterlambatan sampai dengan waktu pekerjaan dinyatakan selesai 100 %, atau maksimal 50 hari kalender. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *