Views: 463
KETAPANG, JAPOS.CO – Pada hari Sabtu Tanggal 04 Januari 2025 ada ditemukan sebuah aktivitas Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan yang berlokasi di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Diduga Proyek ini merupakan salah satu Paket Kegiatan Milik PerkimLH Ketapang yang ada diseputar Kota maupun Kecamatan yang berjumlah 1074 Paket di Tahun Anggaran 2024 yang menyebar di 20 Kecamatan.
Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan yang dimaksud ini jelas terkesan mubazir dan patut dipertanyakan terkait kejelasan waktu memulai pelaksanaannya, sebab Proyek ini adalah merupakan penggunaan anggaran APBP-P ditahun 2024, sedangkan baru mulai dikerjakan oleh Pelaksananya dibulan Januari 2025 sekarang ini tepatnya pada Tanggal 04 Januari 2025, Artinya apakah proyek ini dikerjakan dalam denda atau bagaimana sistim yang sebenarnya yang pakai oleh si Pemilik Anggaran maupun sebagai pelaku Pelaksananya.
Sangat ironis dan drahmatis sekali Proyek APBD-P 2024 yang berlokasi di Kecamatan Delta Pawan Kelurahan Sukaharja Gang Darussalam.6 ini seharusnya sudah berakhir atau selesai dikerjakan dibulan Desember 2024 akan tetapi kenapa kok baru mulai dikerjakan di Bulan Januari 2025 sekarang ini?
Wajar jika permasalahan ini menjadi sorotan dan menimbulkan banyak bermacam ragam pertanyaan baik bagi kalangan warga setempat maupun Japos.co dan masyarakat Ketapang lainnya, ditambah lagi si Penyedia Jasa (Pelaksana) Proyek ini diduga hampir semua Pekerjaannya selalu enggan untuk memasang papan plang kegiatannya entah takut diketahui nama CV nya ataupun jumlah pagu dananya hal ini masih selalu menjadi misteri yang belum terpecahkan hingga sekarang.
Menurut informasi yang didapat dari Masyarakat sekitar lokasi bahwa, “Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan ini yang diusulkan (diajukan) lain yang keluar dan dikerjakan lain, Jalan yang jelas terlihat rusak yang diusulkan untuk di Sandsheet (Asphalt) tapi kenapa kok jalan yang masih bagus dikerjakan ditimpa kembali dengan Asphalt tentu hal ini yang menjadi pertanyaan bagi kami bahwa anggaran APBD-P terkesan mubazir buang-buang anggaran percuma saja,” Ucap salah satu Warga (Masyarakat) Ketapang yang enggan disebut namanya oleh Japos.co Sabtu (04/01).
“Kuat diduga bahwa Proyek Perkerjaan Jalan Lingkungan Gang Darussalam.6 ini ada permainan sistem atau tekhnis didalam pengerjaannya seolah – olah ada keterlambatan waktu dalam proses Pelaksanaan akibat dari gangguan lingkungan Rt.03/Rw.01 atau dianggap seolah ada kejadian bencana alam sehingga Proyek tersebut terkesan mendapat adendum dan dikerjakan seakan masih proses berlangsung kerja dalam denda,” Ujarnya lagi kepada Japos.co Sabtu (04/01).
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Sumber kepada Japos.co bahwa didalam lembaran LPSE Pekerjaan yang berlokasi di Kecamatan Delta Pawan, Kelurahan Sukaharja Gang Darussalam.6 tersebut dikerjakan oleh CV. Deandra Grup dengan Pagu Rp.144.000.000,00 HPS Rp.143.999.867,94 dan Hasil Negosiasi Rp.143.739.300,66 Paket Kegiatan Jalan Lingkungan Gg. Darussalam.6 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan merupakan satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Saat melakukan penelusuran dilokasi yang dimaksud dan ambil dokumentasi pada tanggal 04 Januari 2025 papan plang tak ada terlihat terpasang dan Masyarakat sekitar saat di kompirmasi mengatakan bahwa, “Perkerjaan sudah melewati batas waktu yang ditentukan yaitu di Bulan Desember 2024 tapi kenapa kok masih bisa baru dimulai pengerjaannya ditahun 2025 sekarang ini tentu hal ini aneh bin ajaib sekali seperti apa progres dan sistim proses pelaksanaan yang sebenarnya yang mereka lakukan,” Tutur dan tutup Warga Ketapang kepada Japos.co
Untuk itu terkait permasalahan Kegiatan Jalan Lingkungan Gg. Darussalam.6 yang baru dikerjakan di Bulan Januari 2025 padahal merupakan Pekerjaan Anggaran APBD-P yang semestinya berakhir di Desember 2024 tersebut, kuat diduga bahwa adanya rekayasa dan manipulasi dokumen proyek sehingga pekerjaan itu masih terus dilanjutkan sampai dinyatakan selesai oleh Pihak Dinas yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang dimaksud, baik Pihak Dinas PerkimLH Ketapang maupun Pelaksana kerjanya sejauh ini belum dapat dihubungi sudah los kontak (terblokir) namun upaya penelusuran masih terus berlanjut. (M.HARISY)