Views: 1.1K
JATIM, JAPOS.CO – Melalui Dinas Provinsi Jatim melakukan kegiatan RKB (Ruang kelas Baru) yang berlokasi di Kabupaten Kediri Kecamatan Grogol Desa Hlatik Cerme.
Pantauan tim investigasi dilapangan menemukan indikasi kecurangan aktivitas lapangan untungkan rekanan diduga lebih dari 30 % potensi kerugian negara akan kwalitas dan kuantitas curangi persyaratan dokumen kontrak.
Rino wibowo kepada Japos.co mengatakan papan nama proyek sebagai kwajiban informasi/identitas proyek terbuat dari triplek tebal 12 mm dengan tulisan dari printout vinil dengan lis siku aluminium 3 cm pada tepi triplek dan usuk 4/6 kayu meranti ditiadakan “raib” karena bentur KIP dan tertera angka uang.
Prodak semen tuangan menyebutkan produk Tiga Roda dan gresik nampak gunakan dinamik tidak tertoleransi setara, pemakaian Batu bata merah gunakan Kw kwalitas rendah terlihat dari ukurn dan warna tidak seragam pemasangan tidak direndam Air, pemakaian besi polos dan ulir gunakan merek HKHK tuangan memerintahkan prodak MS (Master steel) bahkan di duga memainkan struktur ukuran besi pasangan di haruskan 12 mm akan tetapi terpasang 10 mm disertai alat ukur scetmatch digital muncul angka 9,32 jauh dari toleransi, jarak pasangan Ring lebih dari 15cm berdampak mengurangan jumlah pasangan besi, Anstampeng sebagai pondasi bawah, sepanjang volume kebutuhan diduga kegarong oleh rekanan nakal,pemakaian bekesting sebagai bentuk pembuataan cetak beton gunakan triplek tipis, seharusnya multiplex lapis solar ketebalan 6mm pemakaian 3 kali, akan tetapi triplex tipis 2mm pemakaian lebi dari 5x hingga timbul kerusakan, pembuatan balok beton 3 sisi tidak melakukan timbang tarik benang karena kondisi melengkung, bahkan usia belm genap 28 hari bekesting terlepas juga tidak mengantongi mix desain karna tidak terlihat bekas cordrill, konsultan pengawas sebagai pengendali aktivitas banyaknya penyimpangan kwalitas dan kwantitas tidak terlihat di lapangan ucapnya sambil berlalu.
Atas kejanggalan tersebut, LSM Focus Corruption melayangkan Surat no.084-384 hingga durasi 42 hari kalender, guna mencegah potensi kerugian keuangan Negara yang tak sesuai persyaratan dokumen kontrak tertera dalam BOQ,DED,TKDN dan Shop Drawing, indikasi meraih keuntungan di luar batas wajar.
Hingga berita ini diturunkan Kadis pendidikan Provinsi Jatim AGP dan Kabid SMK AS tidak memberikan tanggapan.
Atas dugaan kongkalikong akan melakukan langkah dengan tembusan materi pengaduan masyarakat kepada pihak APH agar melakukan sidak lapangan.
Bila mengacu perpres 12 Tahun 2021junto Perpres no.16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 27 ayat 6 huruf b.
Kontrak harga Satuan pekerjaan pengadaan barang /kontruksi/jasa lainya. Dengan harga Satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan specifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
a.pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan beserta progres
c.PPK dan Rekanan memuat rincian volume item pekerjaan termasuk Syarat dan specifikasi, TKDN, RKS yang harus dilaksanakan oleh pelaksana(Rekanan).
Sedangkan pasal 6 dan 7 Penerapan prinsip efisien beserta semua pihak yang terlibat berupaya taat etika menghindari dan mencegah pemborosan keuangan negara. melihat UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (Tim/Git)