Views: 152
KAJEN, JAPOS.CO – Setelah Gedung DPRD kabupaten Pekalongan terbakar pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu, berdampak terhambatnya aktivitas rutin kinerja kesekretariatan maupun pelaksanaan agenda yang telah direncanakan.
Namun, jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, anggota, serta sekretariat berkomitmen untuk terus melaksanakan kinerja yang telah disusun, walaupun ruang kerja kurang mendukung.
Terlebih, kantor dewan merupakan lembaga yang melayani kepentingan masyarakat, sehingga tidak boleh berhenti
<span;>Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir kepada japos Kamis (2/1/2025).
“Karena kegiatan dewan ini tidak boleh berhenti dalam rangka melayani masyarakat. Tugas-tugas legislasi, anggaran, pengawasan harus tetap jalan. Karena itu, saya menempati bekas gudang untuk kantor, untuk sementara waktu.Sekwan juga di situ. Mungkin suasananya seperti di penampungan, tetapi yang penting fungsi berjalan.Kemudian untuk kawan-kawan komisi ini seadanya, di ruang paripurna kami petak-petak yang penting aktivitas bisa berjalan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir.
Lanjut Munir, Berkait kebakaran, sampai saat ini hasil Labfor Polda Jateng belum turun. Tetapi, pihaknya sudah melakukan assessment bersama PU bahwa kerusakan gedung ini tidak bisa untuk dibangun kembali atau direhabilitasi, tetapi harus dibongkar total.
“Adapun, kerugian itu masih kami tunggu hasil perhitungan dari tim yang sedang dilakukan. Terkait berkas-berkas di gedung dewan, Abdul Munir bersyukur karena semuanya aman,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir sementara ngantor di bekas gudang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Agar aktivitas perkantoran lebih nyaman, pada awal Februari 2025, jajaran DPRD Kabupaten Pekalongan akan pindah sementara untuk ngantor di Gedung Bersama milik Pemkab Pekalongan di Jalan Sindoro, Kajen, atau di belakang kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Perpindahan kantor ini dilakukan lantaran sejumlah ruangan gedung DPRD paska kebakaran tidak layak digunakan. Untuk itu, DPRD Kabupaten Pekalongan sudah mengajukan permohonan kepada Bupati, baik secara tertulis maupun lisan.
Menambahkan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir,mengatakan untuk perpindahan kantor DPRD ke gedung bersama secara lisan sudah disetujui. Namun pihaknya masih menunggu persetujuan secara tertulis.
Perpidahan kantor dewan ini sifatnya sementara sambil menunggu proses pembangunan gedung DPRD yang baru. Pasalnya, gedung DPRD Kabupaten Pekalongan yang terbakar ini tidak hanya akan direhab, namun akan dibongkar total. Sedangkan pembangungan total gedung dewan yang baru bakal terealiasikan di tahun 2026. Tandasnya.(INA)