Scroll untuk baca artikel
BeritaSerang

Pasca Rilis Akhir Tahun, Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba

×

Pasca Rilis Akhir Tahun, Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini
*Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya Didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, Serta Perwakilan BNN, Kajati, Ketua Pengadilan, MUI dan BPOM Provinsi Banten

Views: 142

SERANG, JAPOS.CO – Usai pelaksanaan Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dari Ditresnarkoba Polda Banten berupa narkotika jenis sabu dengan total seberat 4,9 Kg dan Ekstasi +4.286 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 5 tsk, bertempat di Aulaserbaguna Polda Banten pada Selasa (31/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto. Turut dihadiri oleh Perwakilan BNNP Banten, Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan terkait pemusnahan barang bukti tersebut. “Pada hari ini Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di tahun 2024, diantaranya yakni pada tanggal 17 November telah berhasil mengamankan 1 org pelaku dengan inisial SD dan menyita barang bukti bukti berupa sabu dengan berat 1,9 Kg, kemudian pada 19 November kita juga berhasil mengamankan pelaku sebanyak 4 orang yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan seorang ibu rumah tangga dengan inisial GN (30) dengan barang bukti sabu sebanyak 3 Kg beserta Ekstasi +4.286 butir,” katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Selanjutnya Erlin menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.

“Ditresnarkoba Polda Banten terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, kami berharap semoga kedepannya dapat mengungkap kasus yang jauh lebih besar sehingga kita dapat memutus peredaran narkoba di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Banten,” tutup Dirresnarkoba. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *