Views: 148
BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Komisaris PT Timah Ir Suryadi Saman Msc menegaskan tidak adil dengan divonisnya 6,5 tahun Harvey Moeis kasus 300 T tata kelola niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 hadiah dipenghujung Tahun 2024 ini.
Hukuman badan dan pengembalian uang korupsi denda dan uang pengganti sebesar Rp 211 miliar hidup di penjara karena menggerogoti uang Negara.
Persidangan 23 Desember 2024 Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menetapkan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis, hadiah Tahun 2025 kepada rakyat Bangka Belitung, berupa hukuman “sangat ringan” untuk kasus “sangat berat” ? tetapi, apakah palu Hakim sudah sedemikian ringannya menghukum Koruptor?sehingga menjadi opini publik dikalangan masyarakat termasuk Politisi yang merasa vonis Hakim tersebut sangat ringan dan melukai hati masyarakat Bangka Belitung,seharusnya JPU melakukan banding terhadap putusan vonis tersebut.
Dalam wawancara dengan Japosco Senin (30∕12) di Tanjungpandan, Suryadi Saman, yang juga Mantan Wagub Provinsi Kepulauan Babel berpendapat lain bahwa kejahatan mineral tambang timah adalah contoh dan fakta nyata kegagalan Negara dalam mengelolah sumber daya alam tambang Timah dan tata kelolah Niaga Timah , inilah contoh nyata sebuah kejahatan TSM (Terstruktur, Masif dan Sistematis).
“Saya termasuk pelaku kejahatan tersebut yang luput dari “kacamata jaksa”, sebagai Mantan Pejabat Negara dan mantan pengawas korporasi negara, yang dipecat oleh Menteri Negara.Saya sudah sampaikan pada tahun 2016 bahwa kalau tidak ada perubahan mendasar dalam tata kelola pertambangan dan niaga timah, peristiwa penghancuran Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2006, merupakan bulan oktober kelabu pasti akan berulang kembali,” ungkapnya.
“Lantas dari mana “benang kusut” ini akan diurai? apakah dengan menghukum mati koruptor timah 300T masalah pertimahan di Bangka Belitung akan selesai? setidaknya 3 masalah mendasar masih tersisa dibalik kasus Korupsi timah 300T ini. Apakah adil kalau kejahatan korporasi BUMN sebesar ini hanya dibebankan kepada Dewan Direksi? kemana fungsi pengawasan Dewan Komisaris?,”tanya Suryadi dengan nada tinggi.
Menurutnya apakah dengan dibongkarnya kasus korupsi timah 300T ini, praktek praktek kejahatan TSM ini sudah berhenti sekarang ini?Apakah kehadiran dan misi BUMN PT. Timah selama ini di Bangka Belitung sudah tercapai? dengan sebesar-besarnya menghasilkan Propit (laba/dividen) tanpa menghiraukan People (masyarakat) dan Planet (lingkungan).
Tidak banyak yang mengetahui masalah pertimahan di Bangka Belitung ini dimulai dengan mem-PHK- kan 17.524 MKT (Mantan Karyawan Timah ) dimulai tahun 1992 dan lebih banyak lagi yang “tidak mengetahui” bahwa Negara masih berhutang Uang Pesangon sebesar Rp. 35 Milyar kepada MKT tersebut sampai hari ini belum dituntaskan oleh Negara .Dihukum matipun semua Koruptor Timah 300T ini, masalah mendasar pertimahan di Bangka Belitung ini tidak akan selesai dan kasus seperti ini pasti berulang lagi, yang memikul beban “kutukan timah” adalah anak cucu kita rakyat Bangka Belitung.
“Sebagai Tokoh Repormasi Belitung yang ikut berjuang menggulingkan rezim Orba saat itu Bangka Belitung dibawah Provinsi Sumsel dan Kabupaten Belitung dipimpin Bupati Kol. (Purn) Urip TP Alam tahun 1998 terjadi Repormasi total akhirnya Bangka Belitung menjadi Provinsi dan saya terpilih menjadi Wakil Gubernur pertama mendampingi Gubernur Ir.Hudarni Rani. Dan tahun 1999−2004 Kabupaten Belitung dipimpin putra daerah Ishak Zainudin Untuk itu kita mendesak Negara harus hadir pula menuntaskan kasus uang pesangon yang masih ditunggu oleh MKT yang merupakan hak mereka,yang sudah menggabdi kepada Negara melalui BUMN PT.Timah,” pungkasnya.(Yustami)