Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kasus Perkara Penipuan Susanto Divonis 2,6 tahun Penjara, Feddy: Putusan ini Cukup Puas

×

Kasus Perkara Penipuan Susanto Divonis 2,6 tahun Penjara, Feddy: Putusan ini Cukup Puas

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Susanto sedang mendengarkan putusan dari majelis Hakim yang di gelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Bandung Selasa (31/12)

Views: 137

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Selasa (31/12/) dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terdakwa Susanto di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Susanto. Hukuman ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain:
1. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban:
Navaro Albanaroe mengalami kerugian sebesar Rp724.878.400.
Agustian Trianes mengalami kerugian sebesar Rp621.277.790.
2. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa bersalah, dan tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah:
1. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
2. Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Sutanto menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

“Kita masih ada banding dan kasasi,” ucap Susanto sambil menenangkan anaknya yang menangis di ruang sidang.

Susanto terlihat memeluk erat anaknya, memberikan harapan bahwa proses hukum masih panjang.

Kasus ini bermula pada September 2021, ketika Wahyu Firmansyah, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), memperkenalkan diri sebagai sales dari perusahaan Sinar Cemerlang Plastik milik Sutanto. Hubungan bisnis awalnya berjalan lancar, menciptakan kepercayaan penuh dari mitra usaha, yakni PT Subron dan PT Nizen.

Namun, sejak pertengahan 2022, Sutanto mulai gagal memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang telah diterima, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” dan “masalah internal perusahaan.” Hingga Maret 2022, total utang Sutanto menumpuk hingga Rp2,98 miliar. Janji pengembalian uang pun hanya menjadi angin lalu, sementara rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah dijual sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena besarnya kerugian yang diderita para korban. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis. Banyak pihak berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa masih belum memberikan keputusan resmi terkait langkah banding atau kasasi yang akan diambil. Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung mengingatkan para pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Sementara saksi pelapor Feddy ketika dimintai komentarnya (31/12) mengatakan kita menghormati putusan hakim walaupun vonis tersebut lebih ringan 6 bulan, namun dengan putusan tersebut cukup puas.

“Kami ucapkan terima kasih atas putusan vonis tersebut, kami dari perusahaan akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk menggugat juga secara perdata, “ujar Feddy.

Feddy juga mengucapkan rasa Terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian Polda Jabar yang telah tanggal atas perkara ini.

“Semoga dari kasus ini tidak ada lagi oknum oknum yang hanya ingin berhutang namun tidak mau bayar, oknum seperti ini pasti meresahkan pengusaha pengusaha di Indonesia, “pungkasnya. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *