Views: 1.6K
LANGKAT, JAPOS.CO – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH,SIK,M.Si memimpin langsung pembatalan kegiatan Gestrek Motor Cross Tanpa izin di Desa Beruam Dusun II Tanjung Balai Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sabtu (28/12/2024).
Kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tersebut dibubarkan secara tegas oleh tim gabungan aparat keamanan.
Sebanyak 370 personel gabungan dikerahkan untuk menindak acara tersebut,tim gabungan terdiri dari 105 personel Polres Langkat,100 personel Brimob Polda Sumut,105 personel Dit Samapta Polda Sumut,30 personel TNI AD,30 personel Satpol PP Kabupaten Langkat,dalam operasi tersebut alat berat excavator milik perkebunan LNK digunakan untuk meratakan lintasan yang telah disiapkan panitia,pembongkaran dimulai pukul 11.00 WIB hingga lokasi dinyatakan bersih dari aktifitas.
Hadir mendampingi Kapolres Langkat seperti Kabag OPS Kompol Abdul Rahman SH,MH ,Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK,MM ,Kasat Intelkam AKP M.Syarip Ginting,Kasat Samapta AKP Adi Haryono SH,dan Kapolsek Kuala AKP R.Panjaitan SE.
Setelah kegiatan pembongkaran ,Konsolidasi dilakukan pada pukul 15.30 WIB ,dalam kesempatan tersebut Kapolres Langkat menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban umum.
Kegiatan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas,kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara tanpa izin resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama,ujar Kapolres.
Aksi tegas ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.(AN)