Views: 165
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Setelah viralnya pemberitaan sebelumnya terkait Dugaan Pungutan Liar di Desa Cibaliung kepada Para KPM Penerima Bantuan PKH dan BPNT, akhirnya dikembalikan oleh Kepala Desa Cibaliung.
Hal tersebut disampaikan oleh Empud selaku Kades Cibaliung kepada Japos.co melalui kiriman Video berdurasi 3.20 menit tampak pada Video Kepala Desa bersama Oknum inisial Ri yang diketahui sebagai pelaku Pungli dan RT setempat mendatangi rumah salah satu KPM.
Dan setelah itu Kades memerintahkan Oknum Pelaku pungli yang diketahui bernama Roni agar segera mengembalikan uang hasil Pungli sebesar Rp 200 ribu kepada KPM seraya meminta maaf atas kekhilafan dirinya yang telah melakukan Pungutan liar tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi (Pemaki) Provinsi Banten meminta Aparat Penegak Hukum agar segera menindak tegas permasalahan ini karena sudah jelas perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh oknum tersebut.
“Saya harap kepada aparat penegak hukum agar gerak Cepat untuk menindak perihal Pungli PKH dan BPNT di Desa Cibaliung, karena dengan adanya video tersebut sudah jelas perbuatan melanggar hukum itu terjadi, dan bukan berarti dengan mengembalikan uang hasil Pungli tersebut tidak serta merta tindaknya dibiarkan, harus di tindak tegas karena perbuatan sudah terjadi. Sebagai catatan apakah hasil Pungli tersebut sudah dikembalikan ke Seluruh KPM PKH dan BPNT yang ada di desa Cibaliung, atau hanya sekedar untuk membuat video saja,” tegasnya. (Yan )