Scroll untuk baca artikel
BeritaPandeglang

Ternyata Oknum Pelaku Pungli PKH di Desa Cibaliung, Masih Keponakan Kades

×

Ternyata Oknum Pelaku Pungli PKH di Desa Cibaliung, Masih Keponakan Kades

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Cibaliung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Views: 216

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Setelah ramai pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan Pungutan Liar atau Pungli yang menimpa KPM selaku korban dan diduga dilakukan oleh Oknum inisial (RI) menemukan fakta yang sangat mengejutkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi yg berhasil dihimpun oleh Japos.co oknum RI pada saat melakukan pungli kepada para KPM mengatasnamakan wakil dari Kadus, namun saat dikonfirmasi Purkon selaku Kadus 1 tidak pernah memerintahkan kepada oknum RI untuk meminta ataupun memungut para KPM program PKH.

Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata oknum pelaku pungli Program PKH tersebut adalah masih keponakan dari Kepala Desa Cibaliung, dan hal itu dibenarkan oleh Purkon selaku Kadus 1, bahkan untuk pembagian surat Barcode itu dilakukan oleh oknum tersebut.

Sementara itu RI saat dikonfirmasi melalui telepon, mengatakan kalau uang hasil pungli sudah dikembalikan, namun saat ditanyakan atas perintah siapa dan dikemanakan uang hasil Pungutan dari para KPM dia enggan mengatakan dan buru-buru menyudahi percakapan di telepon.

Melihat beberapa fakta yang telah terungkap, menyimpulkan beberapa asumsi dan dugaan sementara bahwa wajar saja RI berani melakukan Pungutan kepada para KPM karena merasa masih ada kaitan keluarga dari Kepala Desa dan kemungkinan besar atas perintah Kepala Desa.

Menyikapi hal tersebut, Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Banten, meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan untuk menindak tegas oknum-oknum tersebut.

“Saya harap kepada aparat penegak hukum agar gerak vepat menindak lanjuti perihal tentang adanya dugaan pungli tersebut, kalaupun uang hasil pungli telah dikembalikan tidak serta merta pelaku bebas dari jeratan hukum karena perbuatan kan sudah terjadi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *