Views: 73
MEDAN, JAPOS.CO – Kasipenkum Kejatisu Adre Wanda Ginting menjelaskan bahwa penanganan kasus Taman Alun Alun Sidempuan oleh Kejari Sidempuan masih berproses.
“Tim masih bekerja, kita tunggu perkembangannya, apabila ada informasi terbaru akan disampaikan, ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/12).
Informasi yang dihimpun menyebutkan Kejari Sidempuan mengusut proyek pembangunan Taman Alun Alun di Jalan Teuku Umar Sidempuan.
Hal senada disampaikan Kajari Sidempuan Lambok MJ Sidabutar, pihaknya melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait proyek APBD Pempropsu Ta 2023 senilai Rp 4.971.905.000,-yang dilaksanakan oleh UPTD Dinas PUPR Padang Sidempuan Propinsi Sumatera Utara itu.
“Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti pelaksanaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian, penyedia, PPK serta konsultan pengawas tidak melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan namun sudah diserahterimakan,” ungkapnya.
“Selain itu, setelah dilakukan uji mutu oleh ahli konstruksi, ditemukan adanya indikasi kerugian sekira Rp. 844 juta rupiah dan selanjutnya kasus itu satusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Juni 2024.(Nikson Sinaga)