Views: 52
BANDUNG, JAPOS.CO – Puluhan masa Aktivis Anak Bangsa Peduli Keadilan mendatangin Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Senin (23/12) Khusus Jalan LLRE .Martadinata Bandung .
Kedatangan Aktivis Anak Bangsa Peduli Keadilan tersebut untuk menyampaikan pandangan terkait Perkara Gugatan Perdata No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg, yang diajukan Penggugat Andrew Sastra Husnandar terhadap Tergugat Norman Miguna,yang putusannya akan dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa 24 Desember 2024.
Aksi damai ini diikuti oleh puluhan orang yang membawa spanduk dan poster dengan tulisan
“Menuntut Pengadilan Negeri Bandung untuk Membatalkan Gugatan No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Yang Dinilai Tak masuk Akal, Penuh Intrik.’Aneh Mengaku Dirugikan Karena Dipidanakan. Gugat Pelapor (Korban) Miliaran Rupiah’
Mereka juga sempat berorasi dengan meneriakan. ‘Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi harus menegakan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Koordinator aksi, Dena Hadyat menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk meminta keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Majelis Hakim yang menyidang perkara gugatan ini, juga majelis hakim yang menyidangkan Hendrew Sastra Husbandar (Penggugat ) saat menjadi terdakwa dalam perkara Pidana.
Dengan vonisnya menguntungkan terdakwa dalam perkara ini penggugat.
Namun pada tingkat kasasi Makamah Agung (MA) terdakwa Hendrew Sastra Husnandar (Penggugat ) dihukum 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
“Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Peserta aksi juga menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak Pengadilan dan meminta agar keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Lebih lanjut dikatakan, Dena Hadyat, Perkara ini sangat menarik perhatian dan signifikan terhadap kehidupan dunia peradilan yang putusannya memiliki dampak prinsip-prinsip hukum.
Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim yang menyidangkannya untuk mempertimbangkan beberapa hal:
Putusan ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan.
Kami mohon Majelis Hakim untuk memastikan bahwa putusan ini mencerminkan kebenaran dan keadilan.
Mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.(Yara)