Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

Pernyataan Sikap Keberatan, Surat Ke Markas Pusat PMI Jl. Gatot Subroto

×

Pernyataan Sikap Keberatan, Surat Ke Markas Pusat PMI Jl. Gatot Subroto

Sebarkan artikel ini
DR.Dr. HR Agung Laksono (tengah) saat menerima pernyataan sikap terkait Surat Kementerian Hukum, dari Mangatur Nainggolan - Ketua Bidang Hukum dan Asset, dan Ulla Nuhrawaty - Sekretaris Jenderal PMI Pusat.

Views: 54

JAKARTA, JAPOS.CO – Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat (Kubu Agung Laksono) memperhatikan dan menjawab opini masyarakat yang sedang berkembang tentang hasil MUNAS PMI XXII tanggal 8 – 10 Desember 2024 seperti dilansir media terkait adanya Surat Menteri Hukum RI No : M.HH-AH.01-11, tanggal 19 Desember 2024, menyampaikan Pernyataan Sikap Keberatan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat yang ditujukan  kepada Markas Pusat Palang Merah Indonesia di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 96, Jakarta itu, perlu dipertanyakan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa pelaksanaan MUNAS PMI XXII tanggal 8 – 11 Desember 2024, menurut kami terjadi pelanggaran   terhadap mekanisme dan prosedur:

AD/ART PMI tidak dibahas di dalam MUNAS yang merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan oleh PMI (Anggaran Dasar – AD Bab 1 Pasal 1 Ayat 15). Adapun AD/ART yang digunakan dalam MUNAS ini adalah AD/ART, PMI tahun 2019 – 2024 yang proses lahirnya tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya (dilahirkan dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada tahun 2018), pada tahap rapat komisi tanpa pleno yang kemudian ditetapkan pada MUNAS 2019.

Bahwa di dalam AD/ART  tersurat Pasal tentang masa jabatan Ketua Umum PMI yang tidak terbatas. Hal ini menjadi pokok perhatian peserta MUNAS yang ingin tetap menyemangati prinsip Reformasi dan Demokratisasi yang menginginkan pembatasan jabatan penyelenggara negara dan jabatan publik hanya dua periode saja.

Diketahui, periodesasi Ketua Umum PMI saat ini (Bapak Jusuf Kalla) sudah  tiga periode, yaitu 2009 – 2014, 2014 – 2019 dan 2019 – 2024;  sehingga saat ini akan memegang jabatan Ketua Umum PMI yang ke-4 kali (20 tahun).

 Ketua Bidang Hukum

Salam surat keberatan ditandatangani tanggal 19 Desember 2024 oleh Ketua Bidang Hukum dan Asset, Mangatur Nainggolan, SE., SH., MH dan Sekretaris  Jenderal, dr. Ulla Nuchrawaty Usman juga menyebutkan;

Bahwa dalam penyelenggaraan MUNAS, siapa pun boleh mengikuti kontestasi sebagai Calon Ketua Umum, dengan syarat mendapat 20% dukungan dari jumlah utusan yang berhak hadir dalam MUNAS.

Hal ini memberi peluang bagi Bapak Dr. Dr. H.R. Agung Laksono untuk maju sebagai calon Ketua Umum PMI Pusat periode 2024 – 2029, karena telah memasukkan jumlah dukungan melebihi 20%. Namun hasil verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada para peserta sebagai pemegang kedaulatan MUNAS.

Keberatan lain diungkapkan, bahwa proses persidangan (dalam munas PMI XXII) tidak mencerminkan musyawarah untuk mufakat, karena beberapa hal :

– Tata Tertib tidak dibahas, tetapi langsung diputuskan menggunakan Tata Tertib MUNAS sebelumnya.

– Tidak terjadi tanya jawab dan penjelasan secara dua arah, karena mikrofon (pelantang suara) disimpan oleh panitia atas permintaan Pimpinan Sidang.

Kemudian isi surat jawaban Menteri Hukum juga dinilai  belum dapat dijadikan rujukan,  bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah, mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 Keputusan  Presiden

Menteri Hukum mengakui Anggaran Dasar Perhimpunan Palang Merah Indonesia disahkan sejalan dengan pengakuan pemerintah terhadap status badan hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950; artinya pengesahan Anggaran Dasar PMI (seharusnya) berdasarkan Keputusan Presiden RI.

Surat Menteri Hukum Republik Indonesia dalam suratnya juga tidak mengesahkan, karena hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan MUNAS PMI XXII. Hal tersebut menimbulkan pertentangan dalam isi surat, serta polemik di masyarakat.

Bahwa guna mendapatkan kepastian informasi bagi masyarakat dan perlakuan yang adil bagi pihak Bapak Agung Laksono, maka hal yang wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan mediasi kepada para pihak yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

“Berdasarkan uraian kami sebagaimana tersebut di atas dengan ini kami menyatakan :  Keberatan Terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum RI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *