Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Perkara Penggelapan Rp 100 miliar, Saksi Ungkap Adanya Transaksi Bodong Yang Dilakukan The Siauw Thjiu

×

Perkara Penggelapan Rp 100 miliar, Saksi Ungkap Adanya Transaksi Bodong Yang Dilakukan The Siauw Thjiu

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum MT yang di Motori DR.Yopi Gunawan SH.MH sedang memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di ruang 3 PN.Bandung Kamis (19/12)

Views: 126

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp 100 miliar yang menyeret pengusaha Miming Theniko sebagai terdakwa menguak fakta mengejutkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang kali ini menghadirkan saksi Martin Theniko dan digelar di Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Khusus Bandung pada , Kamis (19/12).

Dalam kesaksiannya Martin Theniko mengungkap modus manipulasi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.

Dugaan kuat pelapor sengaja memanipulasi transaksi keuangan agar seolah-olah perputaran di rekening koran perusahaan milik pelapor The Siauw Thjiu menjadi terlihat bagus sehingga menaikkan performa di rekening perusahaannya untuk mengelabui bank, bahkan menciptakan skenario yang mengkriminalisasi terdakwa MT.

Fakta-fakta kontroversial ini mengguncang jalannya persidangan dan menambah panas konflik di dunia bisnis tekstil.

Martin Theniko menambahkan bahwa awalnya MT memiliki persahabatan dalam bisnis tekstil bersama The Siauw Thjiu, namun, sejak tahun 2015, The Siauw Thjiu ingin menaikkan performa di rekening perusahaan miliknya. Ia kemudian meminta bantuan MT dengan meminjam rekening berikut fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar.

“Pelapor mentransfer uang Rp 1 miliar dari rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT, beberapa jam setelah uang masuk dari PT Sinar Runnerindo, pelapor yang sudah meminjam cek lengkap dengan tanda tangan MT langsung mencairkan kembali uang tersebut ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty yang juga istri pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya,” ungkap Martin.

Pola meminjam rekening berikut fasilitas cek yang berkelanjutan, Martin mengungkapkan bahwa modus ini berlangsung sejak 2015 sampai tahun 2021 dimana jumlah transaksi uang masuk ke rekening MT berkisar Rp 1,338 triliun, sedangkan uang keluar yang dicairkan ke ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya berkisar Rp 1,375 Triliun sehingga sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 36 Miliar.

Untuk periode tahun 2017 dan tahun 2018 transaksi perputaran rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT mencapai kurang lebih Rp 100 miliar seperti dalam dakwaan, namun sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 1 Miliar.

Pada tahun 2020, The Siauw Thjiu meminta MT untuk meminjamkan rekening berikut fasilitas cek atas nama Martin Theniko, adik kandungnya, agar pola modus manipulasi transaksi keuangan tetap berjalan.

“Memang saat bertemu bertiga, atas permintaan The Siauw Thjiu yang disampaikan MT kepada saya, bahwa The Siauw Thjiu ingin meminjam rekening dan blangko cek atas nama saya. Saya tidak keberatan karena niatnya membantu. Tujuannya agar performa keuangan perusahaan pelapor terlihat bagus oleh bank, karena selalu ada transaksi,” jelas Martin.

“Pelapor mentransfer uang ke rekening saya dan beberapa jam kemudian ditarik kembali oleh pelapor dengan menggunakan cek atas nama saya karena dia sudah memegang cek atas nama saya, bahkan akibat blangko cek atas nama saya dipegang pelapor sehingga pelapor memiliki kebebasan mencairkan cek tersebut,” tambah Martin.

Dampak transaksi fiktif tersebut, saksi Martin juga menjelaskan bahwa The Siauw Thjiu telah menggunakan cek atas namanya sebanyak 385 lembar dengan total nilai pencairan Rp 54 miliar.

“Itu semua transaksi bodong, uang masuk dan keluar hanya diputar-putar ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari Pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya agar bank tidak curiga,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Dr.Yopi Gunawan SH MH mengatakan pada awalnya Martin tidak merasa curiga terhadap niat pelapor. Dari tahun 2017 hingga 2020, lebih dari 4.600 lembar cek atas nama Martin dan rekening lainnya digunakan oleh The Siauw Thjiu dengan nilai transaksi kurang lebih mencapai Rp 1,3 triliun.

“Sebenarnya terdakwa tidak pernah berutang, berinvestasi kepada pelapor karena rekening berikut fasilitas cek karena rekening dan fasilitas cek sudah di bayar pungkas saksi martin.(Yara,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *